Jaksa Agung: Percepat Perkara yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
Jajaran kejaksaan diingatkan untuk menjaga dengan baik harapan serta kepercayaan yang selama ini diberikan oleh masyarakat.
—
JAKARTA, KOMPAS — Dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajaran kejaksaan untuk mempercepat penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Upaya itu penting dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
”Saya ingatkan seluruh warga adhyaksa, jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah kita bangun dan kita raih selama ini. Serta jangan pernah terlintas sedikit pun di pikiran saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 tahun 2022, Jumat (22/7/2022), di Jakarta. Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tersebut mengambil tema ”Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin mengatakan, masyarakat menganggap kejaksaan telah menampilkan wajah penegakan hukum seperti yang diinginkan. Selama ini, masyarakat mendambakan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan.
Respons cepat kejaksaan dalam penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak disebut telah turut membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. Oleh karena itu, Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan menjaga dengan baik harapan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat dengan mencermati setiap potensi pelanggaran hukum yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak.
Baca juga : Tuntaskan Reformasi Kejaksaan
Tak hanya itu, Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya agar dalam menegakkan hukum tidak ada hak asasi manusia yang dilanggar. Ia pun meminta agar setiap proses penegakan hukum selalu menjunjung tinggi dan menghormati hak dasar para pencari keadilan ataupun terduga pelaku kejahatan.
Capaian kinerja
Burhanuddin juga memaparkan beberapa pencapaian positif kejaksaan selama semester I-2022, antara lain menangkap buronan sebanyak 113 orang, meningkat dibandingkan semester I-2021 sebanyak 96 buron. Capaian lainnya adalah penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 848 perkara, lebih tinggi dibandingkan semester I-2021 sebanyak 802 perkara.
Saya ingatkan seluruh warga adhyaksa, jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah kita bangun dan kita raih selama ini. Serta jangan pernah terlintas sedikit pun di pikiran saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani.
Capaian lain adalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,3 triliun. Kejaksaan juga berhasil melimpahkan perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat untuk kasus Paniai ke Pengadilan Negeri Makassar. Sementara sejak Juli 2021, kejaksaan telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 171 orang, yang terdiri dari 47 pegawai tata usaha dan 124 jaksa.
Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi mengatakan, kejaksaan saat ini memiliki pencapaian yang lebih baik, khususnya terkait penerapan keadilan restoratif. Penerapan keadilan restoratif tersebut dinilai terbukti telah dirasakan masyarakat luas.
Hal itu penting karena, menurut Barita, terdapat stigma bahwa hukum itu tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah di masyarakat. Melalui keadilan restoratif, stigma tersebut diharapkan memudar sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan.
”Kehadiran kejaksaan harus tidak lagi dianggap menakutkan, tetapi justru memberikan pengayoman bagi masyarakat. Dan itu bisa terasa melalui penerapan keadilan restoratif,” kata Barita.
Secara khusus, ia berharap kejaksaan dapat meningkatkan kinerjanya dalam hal pemulihan kerugian negara. Untuk itu, kejaksaan memerlukan dukungan dari pembuat undang-undang untuk segera mengesahkan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Dengan demikian, kekayaan negara yang sudah digerogoti dapat dikembalikan. Ia juga menggarisbawahi pentingnya tindak lanjut penanganan kejahatan perekonomian negara ini karena, tanpa pengembalian atau pemulihan kerugian negara, penegakan hukum yang dijalankan menjadi tidak maksimal.
Peristiwa Paniai
Dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memberikan catatan terhadap kejaksaan khususnya dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai. Meski kejaksaan berhasil melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar, kejaksaan dinilai abai terhadap catatan publik, terutama dari penyintas dan korban peristiwa Paniai.
Kontras juga menilai terjadi kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut karena hanya menetapkan seorang tersangka atas nama IS dalam kasus tersebut. Hal itu menunjukkan ketidakmampuan sekaligus ketidakmauan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
”Terdakwa IS hanya dijadikan kambing hitam dan pengadilan HAM atas peristiwa Paniai hanya diproyeksikan sebagai bahan pencitraan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang belum melaksanakan janji dan tanggung jawabnya menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia,” kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, sebagaimana dikutip dalam siaran pers.
Baca juga : Penuhi Hak Korban untuk Akses Penegakan Hukum Kasus Paniai
Menurut Fatia, hal tersebut telah menciptakan kemunduran dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia. Sementara permintaan audiensi yang dilayangkan Kontras juga tidak mendapat tanggapan hingga saat ini.