Imbas Bagikan Minyak Goreng di Acara PAN, Zulkifi Dilaporkan ke Bawaslu
Kegiatan Ketua PAN Zulkifli Hasan membagikan minyak goreng di acara PAN-sar Murah berbuntut panjang. Menteri Perdagangan itu pun diadukan telah melakukan pelanggaran kampanye ke Bawaslu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu karena diduga melakukan pelanggaran kampanye. Bawaslu akan mengkaji materi laporan untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran kampanye.
Zulkifli Hasan dilaporkan oleh tiga kelompok masyarakat sipil, yaitu Komite Independen Pemantau Pemilu, Lingkar Madani, dan Kata Rakyat, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Mereka menilai aktivitas Zulkifli saat PAN-sar Murah di Lampung diduga memenuhi unsur kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara, dan politik uang. Bawaslu diharapkan melakukan terobosan untuk menindak tindakan kampanye di luar jadwal karena berpotensi kembali terulang di masa mendatang.
Laporan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta, Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti, dan Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi. Sebelum penyerahan laporan, ketiganya menggelar konferensi pers di ruang Media Center Bawaslu. Turut mengikuti konferensi pers hingga penyerahan laporan ke Sentra Gakkumdu Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Soni Sumarsono.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Lolly Suhenty, mengatakan, akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Bawaslu akan mengecek dan mendalami laporan dari tiga kelompok masyarakat sipil untuk kemudian dibahas dalam rapat pleno sebelum mengambil keputusan.
”Ketika ada yang melaporkan ke Bawaslu maka Bawaslu punya kewajiban untuk menindaklanjutinya, salah satunya dengan melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan. Nanti kami akan segera pleno untuk menentukan materi yang dilaporkan pelanggaran atau bukan,” ucapnya.
Dalam konteks pelanggaran kampanye di luar jadwal, kata Lolly, Bawaslu dapat menindak jika sudah ada peserta pemilu. Sebab, subyek dan terlapor harus jelas, yakni peserta pemilu. Sementara saat ini, belum ada peserta pemilu karena tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu baru dibuka pada 1 Agustus mendatang.
Menurut dia, Bawaslu akan mengedepankan pencegahan sebelum penindakan. Bawaslu memiliki kewajiban untuk mengimbau semua orang, termasuk seluruh pejabat negara, untuk menahan diri dalam situasi yang sedang berjalan. Meskipun saat ini bukan tahapan masa kampanye, jangan ada yang melakukan kampanye di luar jadwal agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Dalam salinan laporan yang diserahkan ke Sentra Gakkumdu disebutkan, Lima, KIPP, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam aktivitas Zulkifli saat PAN-sar Murah di Lampung, Sabtu (9/7/2022). Aktivitas bagi-bagi minyak goreng yang disertai ajakan memilih Futri Zulya Safitri, putri Zulkifli yang juga bakal calon anggota legislatif PAN dari Daerah Pemilihan Lampung I, disebut memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Sebelumnya, saat PAN-sar Murah itu, Zulkifli menggratiskan minyak goreng 2 liter yang awalnya harus ditebus ibu-ibu seharga Rp 10.000. Ia pun mengatakan, ”Nanti milih Futri, ya. Oke? Kalau milih Futri, entar tiap dua bulan ada deh ginian (pembagian minyak goreng curah). Oke enggak?” katanya kala itu.
Menurut para pelapor, kalimat yang dilontarkan Zulkifli mengandung unsur kampanye karena ada ajakan memilih putrinya disertai praktik politik uang karena ada pembagian minyak goreng gratis. Apalagi, kegiatan itu dilakukan jauh sebelum masa kampanye resmi di Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, masa kampanye ditetapkan berlangsung selama 75 hari pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara sesuai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal ditetapkan KPU untuk peserta pemilu dipidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Kalimat yang dilontarkan Zulkifli mengandung unsur kampanye karena ada ajakan memilih putrinya disertai praktik politik uang karena ada pembagian minyak goreng gratis. Apalagi, kegiatan itu dilakukan jauh sebelum masa kampanye resmi di Pemilu 2024.
Untuk itu, menurut Alwan, Bawaslu harus segera memeriksa aktivitas Zulkifli saat PAN-sar Murah di Lampung. Bawaslu tidak boleh absen sepanjang tahapan pemilu sudah dimulai untuk mengawasi aktivitas partai politik, termasuk yang akan mendaftar sebagai parpol peserta pemilu. Sebab, praktik-praktik seperti ini berpotensi tak hanya dilakukan oleh Zulkifli, tetapi juga pejabat lain yang berkepentingan dalam Pemilu 2024.
Bawaslu, lanjutnya, jangan berdalih dengan alasan pengawasan hanya dilakukan di masa kampanye resmi. Bawaslu harus melakukan terobosan penting memaknai kehadirannya sebagai institusi pengawas pemilu sepanjang waktu. ”Makna menetapkan masa bakti Bawaslu itu lima tahunan itu untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku politik yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan suara, termasuk di dalamnya menggunakan politik uang untuk memikat dan mengikat pemilih, jauh sebelum tahapan formalnya dilaksanakan,” ujar Alwan.
Ray menambahkan, Bawaslu harus membuat terobosan agar kejadian yang dilakukan oleh Zulkifli tidak terulang. Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 yang singkat dikhawatirkan membuat perjabat publik dan parpol melakukan kampanye di luar jadwal. Apalagi jika pejabat itu melakukan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.
”Kalau kemudian tidak ada solusinya, artinya kita membiarkan semua orang melakukan hal yang sama dan memicu semua orang akan mengampanyekan dirinya sampai tahapan kampanye resmi dimulai, baru dia berhenti,” katanya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi kembali membantah aktivitas yang dilakukan Zulkifli merupakan pelanggaran kampanye. Sebab, kegiatan itu dilakukan pada hari Sabtu dan tidak melibatkan aparatur sipil negara. Kehadirannya di PAN-sar murah pun dalam kapasitas sebagai Ketua Umum PAN. ”Bang Zulkifli tidak menyalahgunakan kekuasaan,” tuturnya.
Selain itu, acara PAN-sar murah bersifat internal sehingga tidak ada unsur kampanye. ”Bagaimana mau kampanye? Kan, peserta Pemilu 2024 belum ditetapkan KPU. Tidak menawarkan visi, misi, hanya bagi-bagi minyak goreng kepada pengurus dan kader,” kata Viva menjelaskan.