Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana
Kuasa hukum keluarga Brigadir J menduga ada penganiayaan yang dilakukan bersama-sama hingga mengakibatkan tewasnya Brigadir J. Upaya hukum pro-justicia ditempuh karena keluarga merasa telah disudutkan dan difitnah.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas dalam insiden saling tembak di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Senin (18/7/2022), mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Selain melaporkan dugaan pencurian dan peretasan telepon genggam milik Brigadir J, kuasa hukum juga datang untuk mengadukan indikasi pembunuhan berencana. Sejumlah bukti berupa foto, rekaman video, dan surat elektronik diserahkan untuk memperkuat laporan.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tiba di gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin sekitar pukul 09.30. Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri. Hanya tim kuasa hukum yang hadir, pihak keluarga tidak hadir karena masih mengalami trauma.
”Orangtuanya tadinya kami harapkan ikut, tapi masih trauma, jadi belum berani datang ke sini karena traumatik. Kami terakhir kali berkomunikasi pada pukul 02.00 atau 03.00 dini hari tadi,” ujar Kamaruddin.
Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu. Namun, Polri baru merilis insiden baku tembak itu tiga hari setelah kejadian, yakni Senin (11/7/2022). Polri menyebut baku tembak terjadi antara Brigadir J dan Bharada E, ajudan Kadiv Propam. Menurut Polri, baku tembak diduga dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propram, Putri Ferdy Sambo.
Kamaruddin menyampaikan, kedatangannya ke Bareskrim Polri sebagai tim penasihat hukum. Ia telah mendapatkan kuasa dari keluarga Brigadir J untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana serta penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Selain itu, tindak pidana lain yang dilaporkan adalah tindak pidana telekomunikasi, yaitu dugaan pencurian dan atau penggelapan ponsel dan peretasan atau penyadapan. ”Terlapornya masih lidik (penyelidikan),” ujar Kamaruddin.
Untuk memperkuat laporan, Kamaruddin membawa bukti-bukti berupa perbedaan keterangan antara konferensi pers Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri dengan fakta yang ditemukan oleh keluarga. Informasi dari konferensi pers Polri, kejadian terbunuhnya Brigadir J adalah karena aksi tembak-menembak. Adapun selain luka tembak, temuan dari pihak keluarga berupa luka sayatan; dugaan penganiayaan di bawah mata, leher, dan bahu sebelah kanan; memar di perut kanan dan kiri; perusakan jari manis; dan sayatan-sayatan di bagian kaki.
Keluarga Brigadir J membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana serta penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Selain itu, tindak pidana lain yang dilaporkan adalah tindak pidana telekomunikasi, yaitu dugaan pencurian dan atau penggelapan ponsel dan peretasan atau penyadapan.
”Informasi yang kami dapatkan dari media, korban sudah diotopsi, tetapi apakah otopsinya benar atau tidak, karena ada dugaan di bawah kontrol, kami tidak tahu kebenarannya. Kami merasa perlu ada otopsi atau visum et repertum ulang,” kata Kamaruddin.
Bukti-bukti untuk memperkuat laporan itu diserahkan dalam bentuk video, foto, dan surat elektronik. Namun, Kamaruddin tak menjelaskan secara rinci apa bukti surat elektronik yang dimaksud.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Johson Panjaitan, menambahkan, upaya hukum pro-justicia ditempuh karena keluarga korban merasa telah disudutkan dan difitnah. Keluarga tak mau kasus pembunuhan itu menjadi polemik yang digunakan pihak tertentu untuk mengintimidasi, mengancam, atau menekan keluarga yang sudah menjadi korban.
Menurut dia, dugaan unsur pidana yang dilaporkan pun memiliki dasar hukum yang kuat. Johnson menilai pembunuhan atau penganiayaan dilakukan bersama-sama dengan tindakan berlanjut atau perbantuan. Kemungkinan, dalam kejadian itu tindakan tidak berdiri sendiri, tetapi dilakukan bersama-sama, dalam tindakan yang berlanjut atau dengan perbantuan.
”Selain itu, ada juga pencurian tiga ponsel milik korban dan juga peretasan akun pesan singkat milik keluarga yang melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucap Johnson.
Johnson meminta waktu kepada media untuk menjelaskan detail laporan lebih lanjut pasca-laporan diterima oleh SPKT Bareskrim Polri.
Sebelumnya diberitakan, Polri terus memperkuat proses pembuktian ilmiah untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri. Upaya pembuktian ilmiah dilakukan untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang kebenarannya belum tentu bisa dipertanggungjawabkan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus gabungan internal dan eksternal dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dedi menegaskan, tim tersebut akan senantiasa mengedepankan pendekatan scientific crime investigation (SCI).
”Untuk menghindari spekulasi yang dianalogikan tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah dan bukan orang yang expert di bidangnya, justru akan memperkeruh keadaan,” ujar Dedi melalui keterangan tertulis, (Kompas.id, 18 Juli 2022).