Mabes Polri tepis isu Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya. Jika ada informasi tersebut, Mabes Polri memastikan akan menyampaikannya.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Divisi Humas Kepolisian Negara RI menepis informasi mengenai dicopotnya Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal (Pol) Ferdy Sambo terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat (8/7/2022). Polri memastikan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah, pada jumpa pers, Kamis (14/7/2022), mengatakan, Kepala Kepolisian Negara RI berkomitmen untuk menyelesaikan kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri hingga tuntas. Namun, ia menampik ketika dikonfirmasi bahwa Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dicopot jabatannya terkait dengan peristiwa itu.
”Belum ada, belum ada (informasi itu). Setelah update terbaru, pasti akan kami sampaikan,” kata Nurul.
Nofryansah tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022). Polri menyampaikan bahwa korban tewas dalam baku tembak dengan Bhayangkara Dua E. Tembak-menembak itu dipicu oleh Nofryansah yang masuk ke kamar pribadi Ferdy dan melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy. Nofryansah disebutkan tewas ditembak Bharada E yang melakukan pembelaan karena ditembak terlebih dahulu oleh korban.
Terkait dengan peristiwa itu, muncul pandangan agar Ferdy dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Dengan demikian, pemeriksaan terhadapnya akan lebih leluasa. Usulan tersebut salah satunya disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
”Irjen Ferdy Sambo merupakan saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Penonaktifan itu diperlukan untuk memperoleh kejelasan motif dari pelaku yang membunuh sesama anggota Polri,” kata Sugeng.
Adapun, menurut Nurul, hingga saat ini, tim khusus yang dibentuk Kapolri masih bekerja. Ia memastikan setiap kegiatan yang dilakukan akan disampaikan kepada publik.
“Bapak Kapolri berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut secara obyektif, transparan dan akuntabel dengan menggunakan metode scientific crime investigation. Jadi kami mohon dukungannya, biarkan tim khusus bekerja. Mari, kita dukung dan percayakan hasilnya kepada tim khusus yang nantinya hasil dari tim khusus ini akan disampaikan secara utuh,” tutur Nurul.
Hingga saat ini, tim khusus yang dibentuk Kapolri masih bekerja. Ia memastikan setiap kegiatan yang dilakukan akan disampaikan kepada publik.
Secara terpisah, pengajar Fakultas Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan berpandangan, pengungkapan kasus tewasnya Nofryansah di rumah pejabat Polri tersebut memang masih menyisakan pertanyaan. Tidak mengherankan jika kemudian publik bertanya-tanya, termasuk memunculkan spekulasi.
Oleh karena itu, lanjut Agustinus, tanggung jawab penyidik untuk mengungkap kasus itu secara terang benderang sangat besar. Sebab, tugas mereka tidak hanya mengungkap fakta yang sebenarnya, tetapi juga menjawab pertanyaan atau isu yang telanjur berkembang di masyarakat.
”Tim khusus Polri mesti mengumpulkan faktanya dulu secara menyeluruh. Jika hanya sepenggal atau parsial sudah disampaikan ke masyarakat, justru akan membuat publik berspekulasi lebih liar. Di sisi lain, di zaman media sosial sekarang ini, berbagai pertanyaan publik memang tidak bisa dibendung,” kata Agustinus.