logo Kompas.id
Politik & HukumKasus Dugaan Pidana...
Iklan

Kasus Dugaan Pidana Gratifikasi Lili Harus Dilanjutkan

Peneliti Divisi Hukum ICW, Kurnia Ramadhana, kecewa dengan penetapan musyawarah majelis kehormatan kode etik KPK yang gugurkan perkara etik Lili. Seharusnya, mundurnya Lili, kasusnya bisa berlanjut.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Tayangan sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, atas kasus pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar, Senin (11/7/2022). Lili mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK. Dewan Pengawas KPK sedianya akan menggelar sidang etik terkait pelanggaran yang dilakukan Lili, tetapi dibatalkan karena surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua KPK telah disetujui dan ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sidang etik tersebut rencananya akan membahas pelanggaran etik yang dilakukan oleh, Lili yaitu diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Selain itu, Lili juga pernah menjalani sidang etik atas pelanggaran komunikasi bekas Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Syahrial yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tayangan sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, atas kasus pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar, Senin (11/7/2022). Lili mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK. Dewan Pengawas KPK sedianya akan menggelar sidang etik terkait pelanggaran yang dilakukan Lili, tetapi dibatalkan karena surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua KPK telah disetujui dan ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sidang etik tersebut rencananya akan membahas pelanggaran etik yang dilakukan oleh, Lili yaitu diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Selain itu, Lili juga pernah menjalani sidang etik atas pelanggaran komunikasi bekas Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Syahrial yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

JAKARTA, KOMPAS — Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, kecewa dengan penetapan musyawarah majelis kehormatan kode etik (MKKE) yang menggugurkan perkara etik Lili. Kurnia berpendapat, Keppres No 71/P/2022 tidak seharusnya menggugurkan proses sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas. Ada keanehan proses sidang etik yang dilakukan oleh MKKE. Sebab, walaupun Lili telah melayangkan surat pengunduran diri pada 30 Juni lalu, Dewas tetap menjalankan agenda sidang etik pada 5 Juli lalu. Namun, Lili berhalangan hadir karena menjalankan tugas G20 di Bali.

”Ini menunjukkan bahwa terlepas ada atau tidaknya surat pengunduran diri Lili, Dewas masih memanggil Lili secara patut pada 1 Juli 2022. Namun, mengapa proses sidang etik ini berujung antiklimaks?” kata Kurnia.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000