Penyerahan KTP-el Permudah Verifikasi Faktual
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, ada perbedaan dokumen yang diserahkan oleh partai politik untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Kali ini, KPU mewajibkan seluruh parpol menyerahkan salinan KTP elektroniknya.
JAKARTA, KOMPAS
—
Komisi Pemilihan Umum mewajibkan partai politik menyerahkan dokumen kartu tanda penduduk elektronik saat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Persyaratan yang baru diterapkan pada Pemilu 2024 ini untuk memudahkan KPU memverifikasi keanggotaan parpol di lapangan sekaligus memastikan anggota parpol memiliki hak pilih.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, ada perbedaan dokumen yang diserahkan oleh parpol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Kali ini, KPU mewajibkan seluruh parpol menyerahkan salinan KTP-el saat melengkapi dokumen pendaftaran di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dokumen KTP-el ini untuk memastikan nama-nama anggota yang memiliki kartu tanda anggota parpol sudah memiliki hak pilih.
Baca juga: Parpol Bersiap Hadapi Verifikasi kendati Tahapan Pemilu 2024 Belum Juga Ditetapkan
”Dengan menyertakan KTP-el, kami berharap bisa mempermudah petugas verifikator di lapangan untuk menemui mereka yang terkena sampling,” ujarnya saat webinar bertajuk ”Kesiapan Partai Politik Menghadapi Verifikasi KPU” yang diselenggarakan Partai Persatuan Indonesia, Jumat (8/7/2022). Dalam acara tersebut, turut menjadi pembicara Wakil Ketua Umum Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Direktur Eksekutif Public Trust Institute Pahrudin.
Dengan menyertakan KTP-el, kami berharap bisa mempermudah petugas verifikator di lapangan untuk menemui mereka yang terkena sampling. (Idham Holik)
Idham menuturkan, pada Pemilu 2019, syarat keanggotaan hanya disertakan nama yang tergabung sebagai anggota parpol. Persyaratan ini diambil karena KPU menilai format keanggotaan di berbagai parpol tidak seragam. Ada satu parpol yang kartu tanda anggota berisikan informasi yang lengkap, tetapi tak sedikit yang minim informasi. Jika mengacu pada KTA parpol tersebut, tidak ada standardisasi dokumen sehingga bisa menyulitkan petugas verifikator.
Dalam menentukan sampel yang akan diverifikasi, katanya, KPU menggunakan metode Krejcie and Morgan. Metode ini dipilih setelah berkonsultasi dengan Badan Pusat Statistik karena, menurut para ahli statistik, metode penarikan sampelnya lebih akurat dibandingkan dengan metode yang lain.
KPU menggunakan metode Krejcie and Morgan. Metode ini dipilih setelah berkonsultasi dengan Badan Pusat Statistik karena, menurut para ahli statistik, metode penarikan sampelnya lebih akurat dibandingkan dengan metode yang lain.
Ia menuturkan, persyaratan tersebut sudah dikonsultasikan kepada seluruh parpol dalam berbagai sosialisasi dan rapat koordinasi pendaftaran parpol peserta pemilu. Begitu pula Komisi II DPR saat rapat konsultasi juga menyetujui persyaratan baru ini. Seluruh parpol pun diklaim dapat memahami syarat baru yang diterapkan pada pemilu kali ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada sejumlah persyaratan parpol menjadi peserta pemilu. Beberapa di antaranya memiliki kepengurusan di semua provinsi, kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota, dan kepengurusan di 50 persen kecamatan. Kemudian, dalam kepengurusan di pusat, menyertakan paling sedikit 30 persen perempuan. Parpol juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1 per 1.000 jumlah penduduk serta memiliki kantor tetap untuk kepengurusan di tiap tingkatan.
Untuk parpol yang lolos parliamentary threshold, mereka hanya perlu mengikuti verifikasi administrasi. Sementara parpol yang pernah menjadi peserta pemilu tetapi gagal lolos parliamentary threshold dan parpol berbadan hukum yang belum pernah mengikuti pemilu wajib mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Idham menuturkan, syarat kepengurusan parpol saat ini berlaku untuk 34 provinsi sesuai UU Pemilu. Meskipun ada tiga daerah otonom baru di Papua, penambahan syarat kepengurusan di tiga provinsi itu masih harus menunggu perubahan UU Pemilu dan lampirannya. ”Jika hingga tahapan pendaftaran selesai belum ada perubahan UU, artinya parpol tetap wajib menyerahkan persyaratan kepengurusan di 34 provinsi,” ujarnya.
Parpol modern
Ferry mengatakan, tata cara pendaftaran parpol peserta pemilu yang diatur oleh KPU akan membentuk parpol di Indonesia sebagai parpol modern. Persyaratan yang tak mudah itu juga akan menunjukkan kesungguhan parpol dalam mengikuti kontestasi sehingga tahapannya sangat selektif agar masyarakat disuguhi parpol-parpol yang betul-betul bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat.
Ia mengakui, membangun parpol di Indonesia tidak mudah dan tidak murah karena harus memenuhi kelembagaan di berbagai tingkatan berikut keanggotaannya. Namun, hal ini justru menjadi pembuktian parpol untuk membuktikan bahwa mereka tidak hanya hadir mendekati pemilu untuk meraih kekuasaan. Keanggotaannya pun perlu diperkuat di berbagai lapisan untuk semakin meneguhkan keberadaan parpol di masyarakat.
Kami berupaya seoptimal mungkin menjalin ruang keanggotaan karena mereka berkontribusi bukan hanya saat verifikasi, melainkan menjadi mesin pemenangan pemilu. (Ferry Kurnia Rizkiyansyah)
”Kami berupaya seoptimal mungkin menjalin ruang keanggotaan karena mereka berkontribusi bukan hanya saat verifikasi, melainkan menjadi mesin pemenangan pemilu,” tutur Ferry.
Komitmen kami di Perindo bagaimana verifikasi parpol bukan sebatas verifikasi untuk menjadi peserta pemilu, melainkan bagaimana verifikasi menjadi bagian integral untuk menjadi partai yang modern, partai yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat.
Namun, ia mengingatkan agar KPU menjaga kerahasiaan data yang diserahkan oleh parpol. Data pribadi anggota parpol harus dijaga dan jangan sampai diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Parpol-parpol Siapkan Kadernya Hadapi 2024
”Komitmen kami di Perindo bagaimana verifikasi parpol bukan sebatas verifikasi untuk menjadi peserta pemilu, melainkan bagaimana verifikasi menjadi bagian integral untuk menjadi partai yang modern, partai yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat,” ujar Ferry.
Pahrudin menuturkan, terkadang masyarakat tidak terinformasikan dengan baik atas permintaan KTP-el untuk pendaftaran keanggotaan parpol. Padahal bisa jadi mereka tidak ingin menjadi anggota parpol. Namun, mereka tetap memberikan KTP-el tersebut karena adanya faktor keluarga atau pertemanan.
Bahkan, ada masyarakat yang terganggu akibat namanya dicatut sebagai anggota parpol. Ini terutama merugikan kepada masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara pemilu karena ada syarat tidak menjadi bagian dari parpol. Meski meraka tidak sadar namanya dicatut, identitas mereka tetap terdaftar sebagai anggota parpol. Oleh sebab itu, Pahrudin meminta kepada parpol agar tidak sembarangan memasukkan nama anggota. Masyarakat yang menjadi anggota parpol mesti sadar agar tidak dirugikan di kemudian hari.