Parpol Bersiap Hadapi Verifikasi kendati Tahapan Pemilu 2024 Belum Juga Ditetapkan
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 belum juga ditetapkan. Namun, sebagian partai politik sudah menyiapkan persyaratan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jadwal Pemilu 2024 yang belum kunjung ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum tidak memengaruhi persiapan sejumlah partai politik dalam menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Partai parlemen, partai nonparlemen, dan partai baru mengklaim sudah menuntaskan persiapan dan memenuhi syarat minimal sebagai partai politik calon peserta pemilu.
Pada Pemilu 2024, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Pemilu, parpol yang lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 hanya mengikuti verifikasi administrasi tanpa perlu mengikuti verifikasi faktual.
Sementara parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas parlemen, termasuk parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi/kabupaten/kota serta parpol baru, diharuskan melalui verifikasi kembali secara administrasi dan faktual untuk menjadi peserta pemilu.
Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, Senin (3/1/2022), mengatakan, PKB tidak terpengaruh dengan belum ditetapkannya jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Mereka sudah memiliki jadwal tersendiri untuk persiapan Pemilu 2024.
PKB juga sudah menyelesaikan penataan struktur berkaitan dengan persiapan verifikasi parpol sejak pertengahan 2021 yang dilanjutkan dengan pencalonan anggota legislatif dini. ”Kami berharap agar jadwal dan tahapan Pemilu 2024 segera ditetapkan,” ujarnya.
Bagi partai nonparlemen, seperti Partai Bulan Bintang, kata Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor, persiapan menuju Pemilu 2024 dilakukan sejak Oktober 2019. Persiapan yang cukup lama dilakukan karena mereka harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktual, berbeda dengan partai parlemen yang cukup melalui verifikasi administrasi.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, beberapa persyaratan parpol peserta pemilu ialah memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, kepengurusan minimal 75 persen di seluruh kabupaten/kota, memiliki kepengurusan minimal 50 persen di tingkat kecamatan, 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai, dan memiliki anggota paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol.
Afriansyah menegaskan, PBB siap melakukan pendaftaran dan mengikuti verifikasi adminstrasi dan faktual. Ia mengklaim, syarat-syarat sebagai parpol peserta pemilu sudah terpenuhi, seperti memiliki 100 persen kepengurusan di seluruh provinsi, 85 persen di kabupaten/kota, 60 persen di tingkat kecamatan, termasuk 30 persen keterwakilan perempuan di susunan kepengurusan.
”Kami memiliki target agar bisa lolos sebagai parpol peserta pemilu melalui tahapan verifikasi di KPU, bukan lagi melalui jalur pengadilan seperti pada Pemilu 2019,” katanya.
Partai baru juga tak kalah menyiapkan infrastruktur dalam menghadapi pendaftaran dan verifikasi. Sekjen Partai Gelora Mahfudz Siddiq mengatakan, Gelora mempersiapkan tahapan pemilu sejak awal. Mereka membentuk kelompok kerja pendaftaran dan verifikasi untuk memastikan lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Partai yang didirikan pada 28 Oktober 2019 itu juga mengklaim sudah memenuhi persyaratan sebagai parpol peserta pemilu sebagaimana amanat UU Pemilu. Dari sisi jumlah keanggotaan, Gelora sudah memiliki sekitar 560.000 anggota tervalidasi, di atas jumlah minimal 360.000 anggota. Bahkan mereka menargetkan memiliki 1 juta anggota tervalidasi hingga Juni 2022 atau sebelum masa pendaftaran ke KPU.
”Sebagai partai baru, tantangan terbesar pertama adalah lolos ambang batas parlemen 4 persen. Bahkan menurut kami, itu adalah target antara yang harus kami lewati. Untuk itu, kami akan lengkapi semua persyaratan, semua infrastruktur teritorial, anggota, bacaleg, dan kerja-kerja media sehingga target suara 4 persen bisa dilewati,” ucap Mahfudz.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, partainya masih menyelesaikan persyaratan untuk pendaftaran. Ia menargetkan bisa menyelesaikan seluruh persyaratan sebagai parpol peserta pemilu pada April mendatang. Salah satu strategi yang digunakan adalah mewajibkan bakal caleg untuk mencari kader untuk membuat kartu tanda anggota supaya bisa memenuhi syarat jumlah anggota, selain kepengurusan wilayah.
”Kami juga berencana menggugat aturan soal verifikasi parpol karena kewajiban verifikasi antara parpol parlemen dan nonparlemen cenderung tidak adil,” ujarnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhanil mengatakan, KPU semestinya segera mempersiapkan kerangka teknis Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi. Sebab dalam Pemilu 2024, prosesnya berbeda dengan Pemilu 2019 setelah MK memutuskan verifikasi administrasi dan faktual hanya untuk parpol nonparlemen, sedangkan parpol parlemen hanya verifikasi administrasi.
”Verifikasi administrasi pun harus sungguh-sungguh, mesti dilihat apakah berkas dokumen yang diserahkan mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” katanya.
Selain itu, lanjut Fadli, KPU mesti menyamakan persepsi dengan Badan Pengawas Pemilu dan parpol jika ingin menggunakan teknologi informasi dalam proses pendaftaran. Infrastruktur harus disiapkan agar mendapat kepercayaan dari berbagai pemangku kepentingan agar perdebatan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik di Pemilu 2019 tidak lagi terulang.