logo Kompas.id
Politik & HukumSatgas Penanganan PMK: Cegah...
Iklan

Satgas Penanganan PMK: Cegah Wabahnya, Rantai Penularan Harus Segera Diputus

Satgas penanganan PMK berharap penyakit mulut dan kuku tidak terus meluas. Untuk itu, semua pihak harus bahu-membahu menanggulangi PMK, di antaranya dengan memutus rantai penularan wabah PMK.

Oleh
NINA SUSILO
· 5 menit baca
Tim Satgas PMK Kota Bandar Lampung memeriksa kondisi kesehatan hewan kurban di lapak penjualan hewan kurban di Bandar Lampung, Rabu (6/7/2022).
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Tim Satgas PMK Kota Bandar Lampung memeriksa kondisi kesehatan hewan kurban di lapak penjualan hewan kurban di Bandar Lampung, Rabu (6/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Untuk mencegah meluasnya terus wabah penyakit kuku dan mulut atau PMK pada hewan ternak, pemerintah mengatur lalu lintas hewan rentan PMK dan produk turunannya. Hanya hewan dari wilayah zona hijau atau bebas PMK yang dibolehkan didistribusikan keluar wilayahnya.

Sejauh ini penyakit kuku dan mulut di Indonesia sebanyak 317.889 kasus. Penyebarannya sudan mencapai 21 provinsi dan meliputi 231 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106.925 ekor sembuh, 2.016 ekor mati, dan 3.489 ekor dipotong bersyarat. Berdasarkan jenis hewannya, sapi yang paling banyak terinfeksi (309.000 ekor), diikuti kerbau (5.600 ekor), kambing (1.300 ekor), domba (1.000 ekor) dan babi (16 ekor).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000