Setelah Staf Ahli Mendagri, Achmad Marzuki Jadi Penjabat Gubernur Aceh
Mantan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki akan mengisi kekosongan jabatan Gubernur Aceh karena Nova Iriansyah berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur Aceh, Selasa (5/7/2022).
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menunjuk mantan Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Achmad, menurut rencana, bakal dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/7/2022) sore.
Penunjukan Achmad ini dibenarkan oleh Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga. ”Yang akan dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) untuk menjadi Penjabat Gubernur Aceh adalah Bapak Mayjend Achmad Marzuki,” ujarnya saat dihubungi, Senin (4/7/2022) malam.
Achmad akan mengisi kekosongan jabatan Gubernur Aceh karena Nova Iriansyah berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur Aceh pada Selasa (5/7/2022), hari ini.
Penjabat gubernur akan memimpin Aceh hingga gubernur-wakil gubernur hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional 2024 dilantik.
Untuk diketahui, pelantikan Achmad sebagai Penjabat Gubernur Aceh ini hanya berselang sehari setelah ia dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. Pada Senin siang, persisnya, ia dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri langsung oleh Mendagri.
Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mensyaratkan penjabat gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan gubernur-wakil gubernur yang berakhir masa jabatan sebelum Pilkada 2024, harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, staf ahli menteri termasuk ke dalam posisi jabatan pimpinan tinggi madya.
Achmad menjabat Pangdam Iskandar Muda selama setahun dari 2020 hingga 2021. Ia lantas menjabat Asisten Teritorial Kepala Staf TNI AD hingga Maret 2022. Selanjutnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutasinya ke Lembaga Ketahanan Nasional menjabat Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional sebelum dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang telah mendengar rencana pelantikan Penjabat Gubernur Aceh hari ini. Ia pun membenarkan yang akan dilantik Achmad Marzuki. Statusnya menurut dia, sudah purnawirawan TNI.
Achmad Marzuki menjadi penjabat gubernur ke-6 yang diangkat Presiden dan dilantik Mendagri tahun ini. Pertengahan Mei lalu, lima penjabat gubernur telah lebih dulu dilantik karena gubernur-wakil gubernurnya berakhir masa jabatannya. Kelima penjabat gubernur itu untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, serta Papua Barat.
Menyusul setelah keenam penjabat itu, akan dilantik pula Penjabat Gubernur DKI Jakarta saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berakhir masa jabatannya, 16 Oktober mendatang.
Secara total, tahun ini ada 101 kepala-wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Selain tujuh gubernur-wakil gubernur, ada pula 76 bupati-wakil bupati, dan 18 wali kota-wakil wali kota.