Setelah Avanti, Penyidik Dalami Kerja Sama Kemenhan dengan Navayo
Tidak hanya dengan Avanti, penyidik dalami kerja sama Kementerian Pertahanan dengan operator satelit Navayo. Bukan tidak mungkin tersangka akan bertambah dari sebelumnya tiga orang.
JAKARTA, KOMPAS
—
Penyidik terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 miliar tersebut. Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka, terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang bakal dijadikan tersangka baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (29/6/2022), mengatakan, penyidik kini fokus mendalami terjadinya kontrak antara pemerintah dan pihak Navayo. Namun, Ketut tidak mengiyakan ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru. ”Kalau kemungkinan (kasus itu) berkembang, pasti berkembang,” kata Ketut.
Sebelumnya, penyidik koneksitas telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Laksamada Muda (Purn) AP, bekas Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016; SCW, bekas Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK); dan AW, bekas Komisaris Utama PT DNK. Ketiganya tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Baca Juga:Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Satelit Orbit 123
Ketiganya dijadikan tersangka atas pengadaan satelit Slot Orbit 123 BT, khususnya terkait kontrak sewa Satelit Artemis dengan pihak Avanti. Sebab, selain dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, ternyata spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yakni Satelit Garuda. Akibatnya, Satelit Artemis tidak bisa difungsikan.
Kalau kemungkinan (kasus itu) berkembang, pasti berkembang.
Tidak hanya dengan Avanti, Kementerian Pertahanan juga melakukan kerja sama dengan pihak Navayo, operator satelit yang lain. Untuk mendalami kerja sama dengan Navayo, pada Rabu (29/6/2022) penyidik memeriksa tujuh saksi yang semuanya adalah pegawai PT DNK.
Mereka adalah AKA, mantan Technical Operation PT DNK; AK, mantan General Manager PT DNK; CWM, Senior Account Manager PT DNK; JL, General Manager Keuangan PT DNK; OSD, Product Acro PT DNK; RACS, Promotion Manager PT DNK; dan TW, mantan Direktur Utama PT DNK periode 2004-2015.
Menurut Ketut, meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik belum berhenti mengembangkan penyidikan dalam kasus tersebut. Demikian pula terkait dengan kemungkinan bertambahnya kerugian keuangan negara, hal itu akan dibuktikan di pengadilan. Adapun sejauh ini kerugian negara meliputi kerugian akibat pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp 480,3 miliar dan pembayaran konsultan sebesar Rp 20,2 miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp 500,5 miliar.
Tak terkait dengan kekalahan di arbitraseSecara terpisah, pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, persoalan pidana yang terjadi dalam pengadaan satelit Slot Orbit 123 BT tersebut pada dasarnya tidak terkait langsung dengan kekalahan Indonesia di pengadilan arbitrase. Sebagai sebuah kebijakan, jika terjadi pelanggaran dalam pengambilan kebijakan, hal itu masuknya ke wilayah hukum administrasi negara.
“Kalau kebijakan itu tidak melanggar hukum karena ada dasarnya, maka kebijakan itu tidak bisa dikriminalisasi. Yang jadi soal adalah, setelah dibeli, ternyata barangnya tidak bisa dimanfaatkan sehingga menimbulkan kerugian negara,” tutur Fickar.
Baca Juga: Dari Orbit 123 Bujur Timur yang Menjadi Dugaan Korupsi...
Meski demikian, lanjut Fickar, ketika perbuatan atau kebijakan itu di satu sisi menimbulkan kerugian keuangan negara sementara di sisi yang lain menguntungkan pihak lain, hal itu bisa masuk dalam tindak pidana korupsi. Sebab, meski tindakannya bersifat administratif, timbul keuntungan yang dinikmati pihak lain.
Terlebih, apabila kemudian penjabat atau pembuat keputusan turut menikmati manfaat, maka dia dapat dijerat tidak hanya menyalahgunakan wewenangnya, tetapi juga melakukan perbuatan yang menguntungkan dirinya ataupun pihak lain. Oleh karena itu, Fickar berharap agar penyidik juga mendalami berbagai kemungkinan tersebut, termasuk jika pembuat kebijakan ataupun pihak swasta mendapat keuntungan pribadi dari proses pengadaan satelit tersebut.