logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Inginkan Pembahasan...
Iklan

Pemerintah Inginkan Pembahasan Terbatas Hanya di 14 Isu Krusial

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, pembahasan terhadap RKUHP hanya pada beberapa ”pending issue” yang selama ini sebenarnya sudah disosialisasikan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, IQBAL BASYARI, NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengesahan RKUHP.
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengesahan RKUHP.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan, pembahasan ulang sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana hanya terbatas pada beberapa isu yang tertunda dalam proses pembahasan tahun 2019. Pemerintah dan DPR hanya fokus pada 14 isu krusial yang dipersoalkan sejumlah kalangan saat itu.

Namun, sebaliknya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP masih menengarai sejumlah pasal bermasalah di luar 14 isu krusial tersebut. Sejumlah pasal tersebut ditengarai berbahaya bagi demokrasi, terutama terkait dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Apalagi, hingga saat ini pemerintah belum bersedia membuka draf terakhir RKUHP setelah sosialisasi tahun 2021.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000