logo Kompas.id
HukumICJR Minta Draf RKUHP Segera...
Iklan

ICJR Minta Draf RKUHP Segera Dibuka ke Publik

Rancangan KUHP baru perlu dibuka kepada publik. Ini penting agar prinsip partisipasi publik bermakna dalam pembentukan UU bisa terpenuhi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YtnQvmSJk03nmvKkw-pVzKjIt-I=/1024x908/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F26%2Fe65dfa4b-9d2f-4e5c-ba58-2c410bbca22b_png.png

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat sipil menyambut positif terbukanya peluang pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP di DPR. Oleh karena itu, mereka meminta agar draf RKUHP segera dibuka kepada publik sehingga catatan kritis terhadap draf terbaru bisa diberikan sebelum ketentuan hukum pidana baru itu disahkan menjadi undang-undang.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, saat dihubungi, Sabtu (4/6/2022), menyambut baik kemungkinan pembahasan ulang RKUHP di DPR. Ini menunjukkan ada iktikad baik dari pemerintah untuk menyusun undang-undang dengan taat prosedur formil. Utamanya adalah syarat formil pelibatan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), seperti dalam putusan MK dalam uji formil UU Cipta Kerja.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000