Upaya Kasasi KPK Kandas, MA Kukuhkan Pembebasan Samin Tan
Samin Tan, terdakwa pemberi gratifikasi ke mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, divonis bebas. Permohonan kasasi KPK atas vonis bebas Samin Tan sebelumnya ditolak MA, Plt Jubir KPK hormati vonis itu.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Permohonan kasasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas vonis bebas Samin Tan, terdakwa pemberi gratifikasi kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, ditolak oleh Mahkamah Agung. Atas putusan itu, Samin Tan dinyatakan tetap bebas.
Mahkamah Agung mengukuhkan putusan bebas atas Samin Tan dengan menolak permohonan kasasi jaksa KPK. ”Amar putusan, tolak,” bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (13/6/2022).
Perkara itu diputus pada Kamis (9/6/2022) lalu. Adapun tiga majelis hakim yang memutus perkara tersebut adalah Suharto, Ansori, dan Suhadi.
Mahkamah Agung mengukuhkan putusan bebas atas Samin Tan dengan menolak permohonan kasasi jaksa KPK.
Dengan begitu, MA sependapat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat bernomor 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 30 Agustus 2021. Samin Tan resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polisi Resort Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Samin Tan dibebaskan dari penjara setelah divonis bebas lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis menganggap pengusaha batubara itu sebagai korban pemerasan Eni Maulani Saragih. Terhadap putusan itu, jaksa KPK mengajukan permohonan kasasi.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa KPK. Jaksa menilai, Samin Tan telah memberikan gratifikasi senilai Rp 5 miliar kepada Eni. Suap itu agar Eni memengaruhi beberapa pihak di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyelesaian masalah pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah.
Samin, selaku Direktur Utama PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), sebelumnya telah mengakuisisi PT AKT. Atas perbuatan Samin Tan tersebut, KPK menuntut selama tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Kami berharap, MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan tersebut untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya.
KPK akan pelajari
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, upaya kasasi atas Samin Tan merupakan bentuk keseriusan KPK untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan. Meskipun demikian, KPK tentu menghormati putusan majelis hakim kasasi di MA.
”Kami berharap, MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan tersebut untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya,” ujar Ali.
Ali pun berharap agar publik mengikuti proses hukum atas perkara ini. Ini merupakan bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi.