Jaksa pada KPK menilai vonis bebas lepas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Samin Tan tidak tepat. Majelis hakim kasasi diharapkan mengabulkan tuntutan jaksa.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas Samin Tan, terdakwa pemberi gratifikasi kepada bekas anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. KPK berharap argumentasi hukum dikabulkan di tingkat kasasi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021), mengatakan, memori kasasi telah diserahkan ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021).
Jaksa pada KPK menilai, majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukuman sebagaimana mestinya, terutama berkaitan dengan penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Padahal, di beberapa putusan perkara lain, pasal tersebut dapat diterapkan sehingga dakwaan jaksa dapat dinyatakan terbukti.
”KPK berharap, dalil dan argumentasi hukum tim jaksa KPK dapat diterima dan diambil alih oleh majelis hakim pada tingkat kasasi,” ujar Ali.
Sebelumnya, Samin Tan dibebaskan dari penjara setelah divonis bebas lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021). Majelis menganggap pengusaha batubara itu sebagai korban pemerasan Eni. Pasalnya, Eni dianggap tak punya kewenangan untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengatur tentang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari Menteri ESDM.
Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa. Jaksa menilai, Samin Tan telah memberikan gratifikasi senilai Rp 5 miliar untuk Eni. Suap itu agar Eni memengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM dalam penyelesaian masalah pemutusan PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Adapun Samin selaku Direktur Utama PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) yang telah mengakuisisi PT AKT.
Sementara itu, kuasa hukum Samin Tan, Radhie Noviadi Yusuf, enggan memberikan tanggapan terhadap upaya kasasi jaksa KPK.