logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Ajukan Kasasi atas Vonis...
Iklan

KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Samin Tan

Jaksa pada KPK menilai vonis bebas lepas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Samin Tan tidak tepat. Majelis hakim kasasi diharapkan mengabulkan tuntutan jaksa.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n14NF2pRPC6Vi-XV3VXzl2G0y6I=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F7eed34d3-7bd0-4150-909b-deca84b66bc1_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Buron kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang batubara, Samin Tan, saat ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan dibawa ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021). Pada 30 Agustus 2021, Samin Tan divonis bebas lepas oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas Samin Tan, terdakwa pemberi gratifikasi kepada bekas anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. KPK berharap argumentasi hukum dikabulkan di tingkat kasasi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021), mengatakan, memori kasasi telah diserahkan ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000