Komisi Yudisial Rekomendasikan Dua Hakim PN Rangkasbitung Dipecat
Keputusan KY memberikan rekomendasi agar dua hakim PN Rangkasbitung dipecat, diambil dalam rapat pleno pada Kamis (9/6/2022). Kedua hakim itu ditangkap BNNP Banten karena terlibat penyalahgunaan sabu seberat 20,63 gram.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial merekomendasikan pemecatan dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Danu Arman dan Yudi Rozadinata, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, pertengahan Mei lalu. Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan sabu yang dikirim dari Sumatera ke Kabupaten Lebak, Banten, melalui layanan jasa pengiriman.
KY memutuskan untuk memproses etik Danu dan Yudi seiring sejalan dengan proses hukum terhadap keduanya.
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting membenarkan adanya rekomendasi pemecatan untuk Danu dan Yudi saat dikonfirmasi Jumat (10/6/2022). Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pimpinan KY pada Kamis (9/6/2022). Menurut rencana, rekomendasi pemecatan dua hakim yang terlibat kasus narkotika tersebut akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting membenarkan adanya rekomendasi pemecatan untuk Danu dan Yudi saat dikonfirmasi Jumat (10/6/2022). Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pimpinan KY pada Kamis (9/6/2022).
Miko mengungkapkan, sebelum sampai pada rekomendasi pemecatan, KY telah memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut. ”KY pun telah meminta keterangan dari Danu dan Yudi beberapa waktu lalu yang difasilitasi oleh BNNP Banten. Begitu juga dengan aparat pengadilan di Rangkasbitung serta pihak-pihak lain yang dibutuhkan keterangannya,” jelasnya.
Baik Danu maupun Yudi ditangkap oleh BNN Provinsi Banten pada 17 Mei 2022 di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung. Keduanya diduga terlibat penerimaan paket sabu sebesat 20,63 gram yang dikirim dari Sumatera. Dalam kasus ini, petugas BNNP Banten juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni RA (32) yang merupakan pegawai pengadilan dan H yang bekerja sebagai asisten rumah tangga Danu.
Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan BNNP Banten, keempatnya dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Hasil penggeledahan di ruangan kerja para tersangka di PN Rangkasbitung dan rumah tersangka juga ditemukan alat isap sabu atau bong.
Akibat perbuatannya, Danu dan Yudi diancam dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun berkas perkara Danu, Yudi, dan RA, menurut Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung akan rampung pada pekan depan. Seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/6/2022), Hendri mengungkapkan bahwa pemberkasan ketiga tersangka telah mencapai 80 persen. Pihaknya mengupayakan untuk menyerahkan berkas perkara ketiganya ke kejaksaan pada pekan depan.
KY juga menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan Danu. Bahkan, saat itu KY merekomendasikan pemberhentian dalam kasus tersebut.
Sederet pelanggaran
Terkait dengan Danu, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, bukan kali ini saja ia melanggar kode etik. Sebelumnya, ia terbukti melanggar kode etik dalam kasus perselingkuhan saat bertugas di Bali. MA menjatuhkan hukuman nonpalu atau tidak boleh mengadili perkara selama dua tahun. Danu kemudian dimutasi sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
KY juga pernah menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan Danu. Atas kasus tersebut, KY merekomendasikan pemberhentian terhadap Danu. Namun, rekomendasi KY tersebut disampaikan belakangan ketika MA sudah menindak Danu terlebih dahulu. Selama ini, Danu dikenal sebagai putra salah satu petinggi di MA.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi mengatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai hasil rapat pleno KY yang hendak mengajukan Danu dan Yadi ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menjalani sidang pelanggaran etik. Pihaknya akan menunggu pemberitahuan resmi dari KY dan baru akan menentukan sikap mengenai langkah lanjutan yang harus diambil.
”Berhubung kami belum terima rekomendasi hasil pleno KY, maka kami tanggapi setelah kami menerima dan membaca pertimbangan rekomendasi tersebut. MA tentu akan menentukan sikap pada waktunya. Kita tunggu,” kata Andi Samsan.