Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima kunjungan Badan Pengawas Pemilu. Kejaksaan mendukung penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait pengawasan dan penegakan hukum.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendukung penuh penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait pengawasan dan penegakan hukum oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Selain akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman, Jaksa Agung meminta agar diadakan pelatihan khusus untuk itu.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima kunjungan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta jajaran pada Jumat (10/6/2022). Kunjungan itu dilakukan dalam rangka koordinasi dan pembahasan nota kesepahaman (MOU) terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Jaksa Agung didampingi antara lain Wakil Jaksa Agung Sunarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Ade Adhyaksa, serta Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono.
Sementara, hadir dari Bawaslu adalah Ketua Bawaslu Rahmat Bagja; anggota Bawaslu RI, yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, dan Puadi; serta Sekretaris Jenderal Gunawan Suswantoro.
Pada pertemuan itu, Burhanuddin mengatakan, penyelenggaraan pemilu merupakan tanggung jawab bersama. ”Kejaksaan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan Bawaslu dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum,” kata Burhanuddin sebagaimana dalam keterangan tertulis.
”Kejaksaan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan oleh Bawaslu dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum.”
Untuk itu, lanjut Burhanuddin, diperlukan tindak lanjut berupa adanya nota kesepahaman di antara kedua institusi. Sementara, di tingkat kabupaten/kota diperlukan adanya perjanjian kerja sama.
Selain itu, lanjut Burhanuddin, perlu dilakukan pendidikan bersama terkait penanganan tindak pidana pemilu yang dilakukan bersama dengan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Sebab, tindak pidana pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan pidana lain serta waktu penanganan yang singkat sehingga diperlukan pemahaman bersama. Hal itu akan ditindaklanjuti oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.
Oleh karena itu, terkait dengan nota kesepahaman yang akan dibuat, menurut Burhanuddin, yang akan dituangkan tidak hanya mengenai penegakan hukum. Burhanuddin juga berharap agar dimasukkan pula mengenai pendidikan, pendampingan, dan pendirian posko bersama dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam kesempatan itu, Rahmat menyampaikan bahwa dukungan kejaksaan sebagai penegak hukum sangat dibutuhkan. Dukungan itu terutama terkait pelanggaran dan tindak pidana pemilu. Hal itu khususnya terkait kerja sama dengan bidang tindak pidana umum.
”Dan diperlukan pendampingan oleh bidang perdata dan tata usaha negara dalam hal operasional keuangan karena Bawaslu menggunakan dana APBN, APBD, dan dana hibah,” kata Rahmat.
Tindakan Preventif
Sebelumnya, pada Rabu (8/6/2022), Jaksa Agung juga menerima kunjungan dari Komisi Pemulihan Umum (KPU). Kunjungan tersebut adalah dalam rangka kerja sama dan dukungan dari kejaksaan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
”Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara akan melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta mewakili KPU ketika terjadi sengketa hasil pemilu.”
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bukan pekerjaan mudah. Dalam pelaksanaannya, ajang tersebut berpotensi menimbulkan banyak permasalahan hukum. Oleh karena itu diperlukan tindakan preventif untuk mengatasi permasalahan yang mungkin muncul.
Terkait hal itu, Burhanuddin menyatakan dukungannya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut dia, kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara akan melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta mewakili KPU ketika terjadi sengketa hasil pemilu. Di bidang intelijen, lanjutnya, kejaksaan akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan, dan penyuluhan hukum masyarakat.