logo Kompas.id
Politik & HukumPenghitungan Kerugian Negara...
Iklan

Penghitungan Kerugian Negara pada Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia Selesai Akhir Juni

Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia masih harus dilengkapi. Jumlah kerugian keuangan negara juga masih dihitung, belum pasti Rp 3,6 triliun.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Ilustrasi. Pesawat Boeing 777 milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/4/2022).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi. Pesawat Boeing 777 milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik kembali melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sebelumnya, berkas tersebut telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Berkas perkara beserta jumlah kerugian negara dipastikan akan segera selesai dan selambatnya akhir bulan Juni ini diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, ketika ditemui, Selasa (7/6/2022) malam, mengatakan, penyidik memang telah melimpahkan berkas perkara dari 3 tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan di Garuda Indonesia. Namun, dalam berkas perkara tersebut masih ada beberapa hal yang masih harus dilengkapi.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000