Penghitungan Kerugian Negara pada Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia Selesai Akhir Juni
Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia masih harus dilengkapi. Jumlah kerugian keuangan negara juga masih dihitung, belum pasti Rp 3,6 triliun.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik kembali melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sebelumnya, berkas tersebut telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Berkas perkara beserta jumlah kerugian negara dipastikan akan segera selesai dan selambatnya akhir bulan Juni ini diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, ketika ditemui, Selasa (7/6/2022) malam, mengatakan, penyidik memang telah melimpahkan berkas perkara dari 3 tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan di Garuda Indonesia. Namun, dalam berkas perkara tersebut masih ada beberapa hal yang masih harus dilengkapi.
”Sekarang sedang proses memenuhi petunjuk yang diberikan dari penuntut umum. Kemudian akan segera dikembalikan untuk pelimpahan tahap kedua sembari menunggu proses akhir penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Supardi.
Bisa jadi jumlah kerugian negara itu berbeda dengan estimasi kerugian keuangan negara sebagaimana pernah disebut sebelumnya, yakni sekitar Rp 3,6 triliun.
Supardi mengatakan, penghitungan kerugian keuangan negara dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, ia belum bisa menyebutkan estimasi jumlah kerugian keuangan negara tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa bisa jadi jumlah kerugian negara itu berbeda dengan estimasi kerugian keuangan negara sebagaimana pernah disebut sebelumnya, yakni sekitar Rp 3,6 triliun.
Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi. Sebagian saksi tersebut ada yang sudah pernah diperiksa sebelumnya dan diperiksa kembali untuk pendalaman. Sementara, sebagian saksi yang lain dipanggil untuk memenuhi permintaan konfirmasi langsung oleh BPKP terkait penghitungan kerugian negara.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, penyidik telah menetapkan 3 tersangka. Adapun ketiga tersangka dalam perkara itu adalah Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, serta Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan. Ketiganya menjadi tersangka terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dan Bombardier CRJ-1000.
Supardi memastikan bahwa berkas perkara ataupun penghitungan kerugian negara akan selesai selambatnya akhir Juni. Sebab, penyidik dibatasi masa penahanan. ”Penghitungan kerugian negara masih ada satu pertemuan terakhir untuk finishing. Tapi bulan ini harus selesai,” ujar Supardi.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan, hari Selasa ini, penyidik memeriksa 3 saksi dalam kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia. Ketiganya diperiksa untuk melengkapi pemberkasan 3 tersangka dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah JAT selaku VP Aircraft Maintenance Management, R selaku Analis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, serta NM selaku Inspektur Angkatan Udara pada Subdit Sistem Informasi dan Layanan Angkatan Udara Direktorat Angkatan Udara Kementerian Perhubungan.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.