Satu Tersangka Lagi dalam Perkara Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia
Tersangka baru juga mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dengan penetapan satu lagi tersangka, total sudah ada tiga tersangka.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011 sampai 2021. Meski demikian, hingga saat ini kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih belum tuntas dihitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam jumpa pers, Kamis (10/3/2022), menyampaikan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021. Dengan demikian, terdapat tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka ketiga tersebut adalah Albert Burhan (AB), Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Setijo Awibowo (SA) selaku Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Agus Wahjudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia tahun 2009-2014 sebagai tersangka.
"Peran dari AB bersama-sama dengan tersangka yaitu, tidak melaksanakan suatu perencanaan dengan baik, tidak melakukan kajian studi kelayakan, tidak menggunakan anlisis kebutuhan pesawat, tidak melakukan rencana jaringan penerbangan, tidak melakukan mitigasi risiko dalam pengadaan barang dan jasa," tutur Ketut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana
Dalam proses pelelangan dan pengadaan pesawat dengan kapasitas di bawah 100 kursi dan pengadaan pesawat bermesin baling-baling, diduga sudah mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang dan jasa tertentu, yakni Bombardier dan ATR. Selain itu terdapat indikasi suap dalam proses pengadaan kedua jenis pesawat tersebut.
Akibat dari proses pengadaan pesawat yang menyimpang tersebut, PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Sebaliknya, proses itu menguntungkan pihak terkait, yakni Bombardier Inc di Kanada dan perusahan Avions de Transport Regional (ATR) di Perancis selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta SAS di Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) di Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.
Menurut Ketut, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 31 orang saksi dan 2 ahli. Sementara kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan.
”Masih dilakukan pendalaman dan investigasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai,” ujar Ketut.
Tim koneksitas
Pada Kamis (10/3/2022), melalui keterangan tertulis, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani surat keputusan tentang pembentukan tim penyidik koneksitas perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan 2012-2021. Tim tersebut berjumlah 45 orang.
Mereka terdiri dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil), Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Oditur Militer. Dengan terbentuknya tim koneksitas, Burhanuddin meminta agar mereka segera melakukan penyidikan.
”Dengan memanggil saksi guna diminta keterangan, melakukan penyitaan dokumen untuk membuat terang perkara, dan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi yuridis dan pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut,” kata Burhanuddin.