logo Kompas.id
Politik & HukumSaat Negara Mulai Mengatur...
Iklan

Saat Negara Mulai Mengatur Nama Warganya

Pemberian nama terhadap anak kini perlu mematuhi aturan pemerintah lewat Permendagri No 73/2022. Di antaranya harus dua kata dan tidak boleh bermakna negatif. Lantas, siapa yang bisa menilai itu tak bermakna negatif?

Oleh
IQBAL BASYARI
· 5 menit baca
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Jawa Timur, memproses pembuatan dokumen administrasi kependudukan yang diurus melalui e-Lampid, Rabu (25/7/2018). Pengurusan dokumen akta kelahiran, kematian, pindah datang, pindah pergi, perkawinan, dan perceraian bisa dilakukan melalui sistem dalam jaringan.
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Jawa Timur, memproses pembuatan dokumen administrasi kependudukan yang diurus melalui e-Lampid, Rabu (25/7/2018). Pengurusan dokumen akta kelahiran, kematian, pindah datang, pindah pergi, perkawinan, dan perceraian bisa dilakukan melalui sistem dalam jaringan.

Sebulan terakhir, pemerintah mulai mengatur nama warga. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi tiga persyaratan. Syarat pertama adalah mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Kedua, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Terakhir, jumlah kata paling sedikit dua kata.

Permendagri ini mulai berlaku sejak 21 April setelah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 11 April lalu. Dalam pertimbangannya disebutkan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan. Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000