Ombudsman Dorong Perbaikan Kualitas Perekaman Data Kependudukan
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais melihat pencatatan data kependudukan, baik di KTP-el maupun kartu keluarga masih menghadapi persoalan. Dia menilai hal itu menjadi tantangan bagi Kemendagri.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Seorang penyandang disabilitas menjalani perekaman untuk pembuatan KTP elektronik di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/2/2021). Banyak penyandang disabilitas yang belum melakukan pendataan administrasi kependudukan karena keterbatasan fisik.
JAKARTA, KOMPAS — Proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik pada 2021 telah mencapai 99,21 persen dari target. Kendati begitu, Ombudsman RI meminta Kementerian Dalam Negeri meningkatkan kualitas proses perekaman, khususnya di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, melihat pencatatan data kependudukan, baik di kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) maupun kartu keluarga (KK) masih banyak yang bermasalah. Hal itu menjadi tantangan besar bagi Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaikinya.
”Di sejumlah daerah khususnya wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), masih banyak persoalan dalam perekaman data penduduk. Sebab, di wilayah tersebut sulit dijangkau karena sarana dan prasarana yang belum memadai,” kata Indraza saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Ia menemukan data di KK sejumlah warga berbeda dengan data KTP-el. Hal itu menyebabkan adanya kerawanan pemalsuan data. Karena itu, akses perekaman data kependudukan harus diperbaiki, terutama dalam pendataan warga yang pisah kartu keluarga dan warga yang meninggal. Banyak masyarakat yang belum paham untuk melakukan perbaikan data tersebut. Persoalan ini harus dicari jalan keluarnya seperti melakukan sosialisasi.
Warga menjalani perekaman data KTP-el di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, awal Juni 2020. Kantor tersebut kembali membuka pelayanan untuk perekaman KTP-el dan pencetakan kartu keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan proaktif melakukan sistem jemput bola dan perluasan pendataan secara manual. Sebab, di sejumlah daerah tidak dapat hanya mengandalkan sistem digitalisasi dalam proses perekaman data.
Adapun tantangan ke depan dalam pemanfaatan data kependudukan tersebut adalah bagaimana mengintegrasikannya dengan kementerian dan lembaga lain. ”Ini tantangannya sebagai data induk, bagaimana menyeragamkan pemakaian data sentral kependudukan dengan instansi yang menggunakannya untuk pelayanan publik,” ujarnya.
Indraza mendorong pemerintah memiliki program khusus yang akan mengatur integrasi data. Sebab, saat ini setiap kementerian dan lembaga masih jalan sendiri-sendiri sehingga integrasi data menjadi terhambat. Menurut dia, proses integrasi data tersebut harus dipimpin oleh satu kementerian atau lembaga. Mereka harus berjalan bersama-sama dalam mengintegrasikan data tersebut.
Menurut Indraza, persoalan data kependudukan bukan hanya terkait administrasi, melainkan menyangkut urusan lainnya, seperti pajak dan fasilitas kesehatan. Sebagai contoh, ia banyak menemukan sejumlah layanan yang tidak terhubung dengan data kependudukan.
FAJAR RAMADHAN UNTUK KOMPAS
Direktur Jenderal Dukcapil, Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, progres perekaman KTP-el tahun 2021 mencapai 99, 21 persen dari target. ”Secara nominal, jumlah wajib KTP-el di 2021 adalah 198.628.692 jiwa sehingga tersisa hanya 0,79 persen atau 1.569.178 jiwa yang belum direkam,” kata Zudan.
Untuk menuntaskannya, Dukcapil akan terus melakukan penyisiran dan mengecek ulang secara berkala. Menurut Zudan, wajib KTP-el yang belum merekam tersebut kemungkinan sudah meninggal, pindah kewarganegaraan, atau sudah terdata dengan identitas lain.
Zudan menyampaikan, jumlah penduduk Indonesia per akhir tahun 2021 adalah 273.879.750 jiwa. Terdapat kenaikan 2.529.861 jiwa dibandingkan tahun 2020. Dari jumlah penduduk tersebut, sebanyak 138.303.472 jiwa adalah laki-laki (50,5 persen), sedangkan 135.576.278 jiwa lainnya perempuan (49,5 persen).
Adapun daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di level provinsi terdapat di Jawa Barat dengan jumlah penduduk 48.220.094 jiwa. Sementara Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan jumlah penduduk paling sedikit, yaitu 698.003 jiwa.
KORNELIS KEWA AMA
Warga Kota Kupang saling membantu mengisi data pribadi atau keluarga untuk mendapatkan dokumen kependudukan di ruang tunggu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Rabu (3/2/2021).
Di level kabupaten/kota, Kabupaten Bogor menjadi daerah dengan jumlah penduduk terbanyak, yakni 5.327.131 jiwa. Daerah yang jumlah penduduk tersedikit adalah Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, dengan jumlah penduduk hanya 24.855 jiwa.