logo Kompas.id
Politik & HukumPerang Narkoba Tidak Boleh...
Iklan

Perang Narkoba Tidak Boleh Hanya terhadap Kroco, tetapi Harus Perangi Bandar

Revisi UU Narkotika diharapkan mampu membangun kesadaran dan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terkait penanganan masalah narkotika. Sebab, narkotika bukan hanya masalah penegakan hukum, melainkan juga kesehatan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Polisi memeriksa barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan, Rabu (19/2/2020), di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta. Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus selama kurun Januari 2020 oleh petugas Polda Metro Jaya dan kepolisian resor jajarannya.
JOHANES GALUH BIMANTARA

Polisi memeriksa barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan, Rabu (19/2/2020), di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta. Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus selama kurun Januari 2020 oleh petugas Polda Metro Jaya dan kepolisian resor jajarannya.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Revisi tersebut diharapkan mampu memberikan pandangan atau politik hukum baru dalam pemberantasan narkoba yang selama ini telah digalakkan.

Anggota DPR menyebut perang terhadap narkoba yang dilakukan selama ini ternyata adalah perang terhadap kroco-kroco atau pemakai narkoba di bawah 1 gram, bukan dengan bandar ataupun pengedar. Revisi UU Narkotika diharapkan bisa memperkuat peperangan melawan salah satu jenis kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime ini, khususnya terhadap para bandar dan pengedar narkoba.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000