logo Kompas.id
Politik & HukumPartai Buruh Wajibkan Bakal...
Iklan

Partai Buruh Wajibkan Bakal Caleg Punyai Pendukung untuk Pastikan Kursi di Parlemen

Setelah mendapat SK pengakuan parpol, Partai Buruh wajibkan bakal calon anggota legislatifnya di tiap daerah pemilihan untuk merekrut 100 orang sebagai anggota partai atau pendukung agar dapat dukungan dan meraih suara.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
Massa buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) berunjuk rasa memperingati hari buruh internasional di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Peringatan hari buruh oleh massa buruh dan mahasiswa ini menyuarakan pencabutan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Massa buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) berunjuk rasa memperingati hari buruh internasional di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Peringatan hari buruh oleh massa buruh dan mahasiswa ini menyuarakan pencabutan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

JAKARTA, KOMPAS — Partai Buruh mewajibkan bakal calon anggota legislatifnya di setiap daerah pemilihan untuk merekrut 100 orang sebagai anggota partai atau pendukung. Hal itu dilakukan untuk memastikan setiap caleg memiliki pendukung dan berpotensi meraih kursi parlemen.

Dalam Pemilu 2024, Partai Buruh optimistis dapat meraih suara di daerah-daerah yang merupakan kantong industri. Sebab, di daerah kantong-kantong industri itu banyak buruh pabrik dan keluarganya yang mendambakan perbaikan nasib dan kesejahteraan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000