KPK Kantongi Alat Bukti Keterlibatan Bupati Bogor Ade Yasin
Meski Bupati Bogor Ade Yasin bantah terlibat kasus suap pengurusan laporan keuangan pemkab Bogor, KPK punya bukti. Ia berkilah dipaksa atas perbuatan anak buahnya. Padahal, dia sendiri yang ingin laporan keuangannya WTP.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bupati Bogor Ade Yasin membantah terlibat dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Ia berkilah dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan ada keinginan dan kehendak dari Ade Yasin agar Pemerintah Kabupaten Bogor memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/4/2022) hingga Rabu (27/4/2022), di Bandung dan Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin ditangkap bersama dengan 11 orang dari kalangan pejabat dan aparatur sipil negara Pemkab Bogor serta BPK Perwakilan Jabar. Setelah melewati pemeriksaan, pada Kamis (28/4/2022), KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka.
Ade Yasin dan tiga pejabat Pemkab Bogor disangkakan sebagai penyuap, sedangkan empat petugas BPK Perwakilan Jabar ditetapkan sebagai penerima suap. Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga menyuap auditor BPK Perwakilan Jabar senilai Rp 1,9 miliar untuk mengondisikan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021.
Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab.
Seusai diperiksa oleh tim penyidik KPK, Ade Yasin menyebut, dirinya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buahnya. ”Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab,” katanya.
Ia mengaku tidak terlibat dalam perkara suap tersebut. Tak hanya itu, ia juga membantah telah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap para auditor BPK agar hasil audit LKPD Pemkab Bogor 2021 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
”Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana,” ujar Ade Yasin.
Cukup alat bukti
Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus ini terungkap karena ada keinginan dan kehendak dari Ade Yasin agar Pemkab Bogor memperoleh predikat WTP di dalam pemeriksaan LKPD 2021. Padahal, dari hasil pemeriksaan tim BPK Perwakilan Jabar, laporan keuangan tahun anggaran 2021 jelek dan dapat berakibat opini disclaimer.
”Dimintalah, ditugaskanlah beberapa staf Pemkab Bogor, dan dibantu oleh rekan-rekan yang lain. Ini menunjukan bahwa ada kesatuan tujuan, ada kesatuan maksud antara bupati dan perangkat-perangkat pemda. Kita harus pahami unsur sengaja itu setidak-tidaknya tahu yang dilakukan, tahu akibat yang akan terjadi, tahu tujuan yang akan dicapai, tahu juga maksud yang diinginkan,” ucap Firli.
Dimintalah, ditugaskanlah beberapa staf Pemkab Bogor, dan dibantu oleh rekan-rekan yang lain. Ini menunjukan bahwa ada kesatuan tujuan, ada kesatuan maksud antara bupati dan perangkat-perangkat pemda. Kita harus pahami unsur sengaja itu setidak-tidaknya tahu yang dilakukan, tahu akibat yang akan terjadi, tahu tujuan yang akan dicapai, tahu juga maksud yang diinginkan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, bantahan tersangka merupakan hal yang lumrah dan umum disampaikan. Itu pula merupakan hak yang bersangkutan.
”KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum,” kata Ali.
KPK pun berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya di hadapan tim penyidik.
Ali menuturkan, berdasarkan informasi yang dia terima, pada Kamis ini, tim penyidik juga sedang melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di lingkungan Pemkab Bogor. Saat ini kegiatan masih berlangsung. ”Untuk hasilnya, kami akan informasikan lebih lanjut,” ujarnya.