Peringati Hari Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Luncurkan Dua Sistem Daring untuk Pemerintah Daerah
Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-26 yang akan diselenggarakan pekan depan tak hanya diisi pengarahan dari Presiden/Wakil Presiden, tetapi juga disertai dengan peluncuran dua sistem daring untuk menyejahterahkan warga.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri akan menggelar acara puncak Hari Otonomi Daerah Ke-26 secara hibrida pada Senin (25/4/2022) depan. Menurut rencana, acara akan dihadiri Presiden Joko Widodo atau Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dalam momen tersebut akan diluncurkan pula dua sistem daring terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (22/4/2022), Kemendagri akan meluncurkan dua sistem daring. Sistem yang dimaksud adalah Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SI LPPD) versi 1.1 dan Konsultasi Virtual (Kovi) Otonomi Daerah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun ini, pihaknya terus mendorong penguatan peran aparatur sipil negara (ASN) dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal itu penting karena dalam konteks negara kesatuan, penanggung jawab terakhir penyelenggaraan pemerintah adalah presiden.
Adapun presiden, melalui menteri-menterinya menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NPSK) yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah sebagai eksekutor pencapaian visi dan misi presiden.
”Intinya adalah bagaimana kita bisa membangun sinergi di antara yang memiliki kekuasan, kewenangan, yakni presiden di pemerintah pusat dan eksekutornya yang ada di pemerintah daerah,” kata Akmal dalam diskusi berjudul ”Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Wujudkan ASN yang Proaktif dan Berakhlak dengan Membangun Sinergi Pusat dan Daerah dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045”.
Intinya adalah bagaimana kita bisa membangun sinergi di antara yang memiliki kekuasan, kewenangan, yakni presiden di pemerintah pusat dan eksekutornya yang ada di pemerintah daerah.
Tergantung NSPK
Kalau ASN sudah memahami tupoksinya, mereka akan menjalankan program-program pemerintah karena program pemerintah ini, kan, konsepnya kesejahteraan juga, menyejahterakan masyarakat, ini utama.
Menurut Akmal, penyelenggaraan otonomi daerah bergantung dari kemampuan pemerintah pusat membuat NSPK yang jelas serta kemampuan pemerintah daerah untuk mengeksekusinya. Eksekusi yang dimaksud dilakukan melalui kewenangan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan kewenangan itu diharapkan daerah bisa membuat inovasi agar terjadi percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik yang menghasilkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam mengemban tugas itu, ASN merupakan motor penggerak untuk mengimplementasikan kebijakan dan program pemerintah pusat terkait urusan otonomi daerah. Oleh karena itu, penguatan peran mereka menjadi sangat penting. Merujuk sebuah idiom, Akmal mengatakan, ketika kebijakan yang baik dilaksanakan oleh aktor yang lebih baik, hasilnya akan menjadi lebih baik. Namun, ketika kebijakan yang baik dilaksanakan oleh aktor yang kurang baik, hasilnya pun akan menjadi kurang baik.
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, UU No 23/2014 telah jelas mengamanatkan bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat harus dimulai dari ASN. Untuk itu, ASN harus dibekali pemahaman yang mumpuni terkait tugas pokok dan fungsinya.
”Kalau ASN sudah memahami tupoksinya, mereka akan menjalankan program-program pemerintah, karena program pemerintah ini, kan, konsepnya kesejahteraan juga, menyejahterakan masyarakat, ini utama,” kata Ali.