Legitimasi Konsil Perwakilan Masyarakat Lemah jika Tidak Representatif
Rancangan Perpres IKN tak mengatur detail unsur masyarakat yang berhak menjadi anggota Konsil Perwakilan Masyarakat IKN Nusantara. Pemilihan konsil berpotensi menjadi masalah jika tidak dikelola dengan baik.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keanggotaan, syarat, dan tata cara pemilihan anggota Konsil Perwakilan Masyarakat di Otorita Ibu Kota Negara Nusantara bisa menjadi polemik jika tidak diatur secara detail. Tak hanya merepresentasikan seluruh kelompok masyarakat, seleksi Konsil Perwakilan Masyarakat Otorita IKN juga harus dilakukan secara transparan agar memiliki legitimasi yang kuat.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, Jumat (25/3/2022), mengatakan, pembentukan Konsil Perwakilan Masyarakat di Otorita IKN sebagai saluran bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dan berperan sejak tahap persiapan adalah langkah yang baik. Bahkan, menurut dia, jumlah anggota konsil perlu diperbanyak agar bisa merepresentasikan kelompok masyarakat yang ada di IKN dan Kalimantan Timur.
Ia mengingatkan, proses pemilihan Konsil Perwakilan Masyarakat berpotensi menjadi masalah jika tidak dikelola dengan baik. Sebab, anggotanya dibatasi hanya 17 orang dan tidak diatur secara detail unsur masyarakat mana saja yang berhak menjadi anggota Konsil Perwakilan Masyarakat. ”Pemilihan mesti dibahas secara terbuka dan partisipatif,” ujarnya.
Dalam Pasal 29 Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Otorita Ibu Kota Nusantara disebutkan, Konsil Perwakilan Masyarakat beranggotakan 17 orang yang harus mewakili unsur-unsur masyarakat di Kalimantan Timur secara adil dan proporsional. Pemilihannya dilakukan Kepala Otorita setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengarah Otorita. Konsep pemilihan ini cenderung berbeda dengan pemilihan Dewan Kota di DKI Jakarta yang komposisinya terdiri dari satu orang dari tiap kecamatan.
Ketua Kelompok Kerja Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional Diani Sadiawati mengatakan, 17 anggota Konsil Perwakilan Masyarakat diharapkan dapat merepresentasikan seluruh unsur yang ada di Kaltim. Unsur-unsur yang dimaksud, antara lain, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, media massa, kepemudaan, dan asosiasi pengusaha.
Pemilihan Konsil Perwakilan Masyarakat berpotensi menjadi masalah jika tidak dikelola dengan baik. Sebab, anggotanya dibatasi hanya 17 orang dan tidak diatur secara detail unsur masyarakat mana saja yang berhak menjadi anggota Konsil Perwakilan Masyarakat.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengingatkan, proses seleksi anggota Konsil Perwakilan Masyarakat harus dilakukan secara transparan sebab akan banyak sekali masyarakat yang berminat menduduki kursi tersebut, tetapi jumlahnya dibatasi hanya 17 orang. Sebelum menentukan jumlah anggota, pemerintah semestinya menjelaskan kepada publik pertimbangan menentukan jumlah tersebut agar jumlah yang ditentukan bisa merepresentasikan semua kelompok masyarakat di IKN.
Anggota Konsil Perwakilan Masyarakat juga sebaiknya bisa merepresentasikan semua unsur yang terdampak secara langsung dalam proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada kelompok masyarakat yang merasa belum terwakili di Konsil Perwakilan Masyarakat sehingga tak mengakui keberadaannya dan berdampak pada legitimasi keterwakilan organisasi tersebut. Akan sangat penting jika warga yang berada di wilayah IKN bisa difasilitasi menjadi Konsil Perwakilan Masyarakat karena mereka terdampak secara langsung.
”Ada 33 desa terdampak di IKN. Kalau Konsil Perwakilan Masyarakat diwakili oleh kepala desa dari 33 desa tersebut, legitimasinya kuat,” ujarnya.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, jumlah anggota Konsil Perwakilan Masyarakat sebaiknya tidak dibatasi, tetapi ditentukan jumlah minimal dan maksimal. Jumlahnya pun harus ganjil agar tidak terjadi kebuntuan seandainya harus melakukan pengambilan keputusan.
Menurut dia, anggota Konsil Perwakilan Masyarakat sebaiknya diusulkan dari kelompok masyarakat dan Kepala Otorita IKN harus menyetujuinya. Model demokrasi perwakilan seperti ini membuat anggota Konsil Perwakilan Masyarakat harus bertanggung jawab kepada pengutusnya, bukan ke Kepala Otorita IKN sehingga legitimasi sebagai perwakilan masyarakat lebih kuat.