KPK Hibahkan Kendaraan, Tanah, dan Bangunan Hasil Rampasan Senilai Rp 24,7 Miliar
KPK menyerahkan aset rampasan dari kasus korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq, serta M Nazaruddin, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Total nilai aset itu Rp 24,7 miliar.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset-aset rampasan dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 24,7 miliar kepada sejumlah lembaga negara. Aset-aset tersebut berasal dari kasus korupsi dengan terpidana, di antaranya, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Serah terima aset hasil rampasan tersebut dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022), kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, serta Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat. Dalam kesempatan tersebut, KPK menyerahkan empat aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total Rp 24,27 miliar kepada empat institusi itu.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam sambutannya, berharap, serah terima aset ini dapat memberi manfaat bagi keempat lembaga negara sesuai tugasnya masing-masing. Pemanfaatan aset itu meliputi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
”Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Lili.
Aset yang diserahterimakan berupa bidang tanah, tanah dan bangunan, serta beberapa unit kendaraan. Kepada Kemenkumham, misalnya, KPK menyerahkan aset berupa delapan mobil dengan nilai Rp 630 juta. Kemudian, kepada Kementerian ATR/BPN, KPK menyerahkan satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur senilai Rp 574 juta.
Selanjutnya, kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, KPK menyerahkan aset berupa empat bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp 16,23 miliar. Lalu, Pemerintah Tapanuli Utara menerima aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp 6,83 miliar.
Lili menyampaikan, pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya. Selain itu, hal ini juga menjadi upaya bagi KPK dalam pemulihan keuangan negara secara optimal melalui pemulihan aset (asset recovery).
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, aset rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq, serta M Nazaruddin, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Atas penerimaan aset ini, Sofyan Djalil menyampaikan apresiasinya kepada KPK. Sofyan mengatakan, aset yang diserahkan KPK tersebut akan dipergunakan untuk tempat arsip program pendaftaran tanah sistematis lengkap. Sementara atas aset yang diserahkan kepada Kemenkumham, Yasonna Laoly berencana memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Yasonna mengatakan, hibah aset rampasan korupsi ini menunjukkan baiknya sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga negara. ”Barang rampasan yang ada tidak akan mubazir karena bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.