Aspirasi dan Aduan Publik Bisa Disalurkan ke Konsil Perwakilan Masyarakat IKN Nusantara
Rancangan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Negara Nusantara telah mengatur partisipasi masyarakat lokal. Pelibatan masyarakat di IKN Nusantara difasilitasi dengan pembentukan Konsil Perwakilan Masyarakat.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memperluas saluran partisipasi publik dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara melalui pembentukan Konsil Perwakilan Masyarakat mewakili unsur-unsur masyarakat di Kalimantan Timur. Pembentukan lembaga ini diharapkan bisa mewakili seluruh unsur masyarakat lokal serta tidak menjadi partisipasi prosedural semata.
Ketua Kelompok Kerja Hukum dan Kelembagaan Pemindahan Ibu Kota Negara pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Diani Sadiawati mengatakan, Rancangan Peraturan Presiden tentang Otorita Ibu Kota Negara Nusantara telah mengatur partisipasi masyarakat lokal. Pelibatan masyarakat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara difasilitasi dengan pembentukan Konsil Perwakilan Masyarakat.
”Konsil Perwakilan Masyarakat untuk mendukung partisipasi masyarakat yang tugasnya berperan aktif dalam menerima, menghimpun, dan menampung aspirasi dan masukan, serta pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN,” ujarnya saat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diselenggarakan secara hidrida, Rabu (23/3/2022).
Diani menuturkan, pada awal pembentukan RUU IKN, pihaknya sempat memasukkan Konsil Perwakilan Masyarakat sebagai unsur pengganti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, Kementerian Dalam Negeri kemudian mengusulkan lembaga perwakilan berupa Badan Perwakilan Masyarakat.
Dalam pembahasan RUU IKN di DPR, Otorita IKN dinilai merupakan lembaga setingkat kementerian yang pengawasannya dilakukan oleh Alat Kelengkapan Dewan DPR. Maka, lembaga representasi itu akhirnya diserahkan ke DPR dalam hal ini Komisi II DPR. Namun, pemerintah menilai tetap diperlukan saluran lain untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sehingga perlu dibentuk Konsil Perwakilan Masyarakat.
”Setalah kami berdiskusi dengan kepala otorita, beliau setuju sekali perlu ada perwakilan (masyarakat). Bentuknya seperti apa, masih dalam pembahasan. Justru kami minta masukan tentang model representasi masyarakat, apakah berdasarkan wilayah atau bagaimana,” kata Diani.
Dalam Raperpres tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara yang diunggah di laman daring Ikn.go.id, Konsil Perwakilan Masyarakat disebut memiliki tugas dan wewenang antara lain menerima, menghimpun, dan menampung aspirasi, masukan, serta pengaduan dari masyarakat. Aspirasi itu dibahas dalam rapat Konsil Perwakilan Masyarakat yang dilaksanakan paling tidak setiap dua kali dalam sebulan.
Konsil Perwakilan Masyarakat berwenang memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Organisasi itu juga bertugas memberi saran dan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Kepala Otorita. Konsil Perwakilan Masyarakat beranggotakan 17 orang yang komposisinya harus mewakili unsur-unsur masyarakat di Kalimantan Timur secara adil dan proporsional. Pemilihannya dilakukan oleh Kepala Otorita IKN setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengarah Otorita.
Secara terpisah, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, jumlah anggota Konsil Perwakilan Masyarakat sebaiknya harus mencerminkan seluruh unsur penting di IKN. Oleh karena itu, jumlah anggotanya sebaiknya tidak dibatasi, tetapi diatur jumlah minimal dan maksimal untuk mengantisipasi adanya unsur masyarakat yang belum terwakili sehingga keanggotaannya bisa lebih representatif.
Selain itu, anggota Konsil Perwakilan Masyarakat sebaiknya bukan diangkat oleh Kepala Otorita IKN, tetapi diutus oleh unsur kelompok yang diwakili. Unsur-unsur yang perlu diwakili di antaranya seluruh adat, agama, pemuda, perempuan, akademisi, pebisnis, dan media. Dengan model utusan, anggota Konsil Perwakilan Masyarakat bertanggung jawab kepada kelompok yang diwakili sehingga memunculkan akuntabilitas kinerja dalam organisasi tersebut.
”Usulan sebaiknya bisa dilaporkan ke publik agar masyarakat mengetahui secara luas sehingga saran yang diberikan tidak sekadar formalitas partisipasi prosedural,” kata Djohermansyah.
Di sisi lain, ia berharap agar Konsil Perwakilan Masyarakat juga dilibatkan dalam fase penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, pengawasan yang dilakukan oleh DPR cenderung politis dan kurang dekat dari masyarakat di IKN. Pengawasan berbasis komunitas melalui Konsil Perwakilan Masyarakat dinilai lebih efektif karena mereka merasakan hal-hal secara riil.
Dalam pembahasan Raprepres Perincian Rencana Induk IKN, Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Mia Amalia mengatakan, ada 24 indikator kinerja utama yang harus dijadikan rujukan dalam pembangunan di seluruh wilayah IKN. Hal ini untuk memastikan agar pembangunan di IKN tetap berpegang pada prinsip selaras dengan alam, Bhinneka Tunggal Ika, terhubung, aktif, dan mudah diakses; rendah emisi karbon; sirkular dan tangguh; aman dan terjangkau; nyaman dan efisien melalui teknologi; dan peluang ekonomi untuk semua.
Ada tiga prinsip dasar dalam pengembangan kawasan, yaitu Kota Hutan IKN, Kota Spons IKN, dan Kota Cerdas IKN. ”Ketiga prinsip ini akan membentuk IKN masa depan dengan bentang lanskap yang didominasi kawasan hijau dan biru,” katanya.