Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah Sudah Bisa Dicairkan
Kemendagri telah menyetujui pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN daerah. Suratnya akan diterbitkan hari ini dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah akhirnya menyetujui pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi aparatur sipil negara di daerah. Agar pencairan TPP tidak terlambat lagi, maka validasi dan permohonan persetujuan TPP diminta dilakukan lebih awal.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, surat persetujuan pembayaran TPP akan diterbitkan pada Selasa (8/3/2022) dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menurut Fatoni, persetujuan dari Kemendagri ini menjadi angin segar bagi ASN di daerah.
”Pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021 serta Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan. Persetujuan yang dikeluarkan hari ini merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat, baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” kata Fatoni.
TPP disebutnya sebagai bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya. Pemberian TPP harus melalui permohonan persetujuan TPP dari pemerintah daerah yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah serta tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.
Persetujuan oleh Kemendagri diperlukan karena belum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP. Adapun Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan dokumen lainnya.
Fatoni mengatakan, Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah. Kemudian, Ditjen Bina Keuangan Daerah mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Setelah itu, Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
”Yang divalidasi di antaranya SK (Surat Keputusan) Tim TPP, Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence (bukti) Tahun 2022, Rekomendasi dari Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terkait hasil evaluasi jabatan pemda, serta Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya,” jelas Fatoni.
Selain itu, perlu ada bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP lebih besar. Dibutuhkan juga Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya. Fatoni menegaskan, kriteria pemberian TPP juga dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Adi, salah satu pegawai PNS dari salah satu pemda di Jawa Tengah, berharap persetujuan TPP tidak hanya untuk tahap pertama. Sebab, pencairan TPP ini sudah terlambat hingga tiga bulan. Persoalan keterlambatan pencairan TPP juga sudah terjadi sejak tahun lalu.
Selain itu, menurut dia, TPP PNS daerah sudah bertahun-tahun terjadi ketimpangan. Sebab, TPP diberikan hanya berdasarkan kemampuan keuangan daerah setempat. Hal tersebut bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD), kebaikan hati kepala daerah, dan persetujuan dari Badan Anggaran DPRD setempat. Belum ada standar yang jelas dalam mengatur jumlah pendapatan TPP.
Akademisi pada Program Studi Akuntansi Universitas Andalas yang juga anggota Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), Hamdani, mengungkapkan, saat ini peraturan pemerintah yang mengatur tambahan penghasilan pegawai ASN daerah masih dalam proses pembuatan.
Karena PP tersebut belum selesai, maka berdasarkan Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi ASN daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
”Persetujuan dari Kemendagri tidak terlalu sulit. Namun, persetujuan itu ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan dari Kemenkeu. Jadi birokrasinya relatif agak panjang. Ketika ada pertimbangan Kemenkeu, maka dibutuhkan koordinasi antar-kementerian, termasuk dengan Kemenpan dan RB, karena pemberian penghasilan berkaitan dengan reformasi birokrasi,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata Hamdani, proses administrasi validasi oleh pemda semestinya dilakukan lebih awal. Permohonan persetujuan TPP pun seharusnya sudah disampaikan pemda sebelum Januari agar dapat diproses pada awal tahun.
Alternatif lainnya, proses persetujuan TPP dilakukan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berlangsung beberapa bulan sebelum akhir tahun.