logo Kompas.id
Politik & HukumTambahan Penghasilan Pegawai...
Iklan

Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah Sudah Bisa Dicairkan

Kemendagri telah menyetujui pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN daerah. Suratnya akan diterbitkan hari ini dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Ribuan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ribuan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah akhirnya menyetujui pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi aparatur sipil negara di daerah. Agar pencairan TPP tidak terlambat lagi, maka validasi dan permohonan persetujuan TPP diminta dilakukan lebih awal.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, surat persetujuan pembayaran TPP akan diterbitkan pada Selasa (8/3/2022) dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menurut Fatoni, persetujuan dari Kemendagri ini menjadi angin segar bagi ASN di daerah.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000