logo Kompas.id
Politik & HukumMA Akan Wajibkan Semua Upaya...
Iklan

MA Akan Wajibkan Semua Upaya Hukum Gunakan E-Court

MA tengah merancang penerbitan aturan tentang administrasi perkara dan persidangan elektronik yang berlaku untuk perkara pidana, perdata, TUN, dan agama. MA akan mewajibkan penggunaan e-Court untuk pengajuan upaya hukum.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Gedung Mahkamah Agung.
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung tengah merevisi peraturan Mahkamah Agung atau Perma sehingga kelak semua upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, dilakukan dengan menggunakan layanan e-Court. Ke depan, seluruh dokumen pengadilan yang ada sejak MA pertama kali berdiri akan dibuat dalam bentuk digital.

Perma terkait administrasi perkara dan persidangan secara elektronik tersebut kini sedang dikonsultasikan dengan para pemangku kepentingan, seperti aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan akademisi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000