logo Kompas.id
Politik & HukumPerkara Lahan Munjul Inkrah,...
Iklan

Perkara Lahan Munjul Inkrah, KPK Segera Eksekusi Putusan Pengadilan

Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Yoory Corneles Pinontoan, menerima putusan pengadilan. Begitu pula KPK.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Kompas/Heru Sri Kumoro

Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi dan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Yoory Corneles Pinontoan, sama-sama tidak mengajukan banding terhadap putusan bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu. Yoory pun akan langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.

Kuasa hukum Yoory Corneles Pinontoan, Ahmad Naufal, saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/3/2022), mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Yoory terkait tindak lanjut terhadap putusan perkara korupsi kasus pengadaan lahan yang melibatkan kliennya tersebut. Terhadap putusan itu, ia menyampaikan, Yoory tidak mengajukan banding.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000