Perkara Lahan Munjul Inkrah, KPK Segera Eksekusi Putusan Pengadilan
Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Yoory Corneles Pinontoan, menerima putusan pengadilan. Begitu pula KPK.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi dan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Yoory Corneles Pinontoan, sama-sama tidak mengajukan banding terhadap putusan bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu. Yoory pun akan langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.
Kuasa hukum Yoory Corneles Pinontoan, Ahmad Naufal, saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/3/2022), mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Yoory terkait tindak lanjut terhadap putusan perkara korupsi kasus pengadaan lahan yang melibatkan kliennya tersebut. Terhadap putusan itu, ia menyampaikan, Yoory tidak mengajukan banding.
”Pak Yoory, klien kami tidak mengajukan banding. Saat ini, klien kami telah menerima putusan,” ujar Ahmad Naufal.
Pada 24 Februari 2022, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Yoory terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi kasus pengadaan lahan untuk hunian dengan uang muka (DP) Rp 0 di DKI Jakarta. Yoory dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
Dihubungi secara terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, perkara korupsi yang melibatkan Yoory telah berkekuatan hukum tetap. Itu artinya, KPK juga sejalan dengan sikap kuasa hukum Yoory yang menyatakan tidak mengajukan banding.
”Untuk perkara dengan terdakwa Yoory C saat ini telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Ali.
Selanjutnya, kata Ali, jaksa eksekutor KPK akan segera mempersiapkan eksekusi atas terdakwa Yoory.