Belum Cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai Bisa Pengaruhi Kinerja ASN
Tambahan penghasilan pegawai (TPP) diberikan sebagai insentif untuk memotivasi dan memberikan apresiasi terhadap kinerja aparatur sipil negara. Belum cairnya TPP 2022 dinilai bisa berpengaruh pada kinerja ASN.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Beberapa hari terakhir, akun Instagram Kementerian Dalam Negeri diserbu komentar yang mempertanyakan belum cairnya uang tambahan penghasilan pegawai atau TPP aparatur sipil negara atau ASN tahun 2022. Pemerintah perlu menjelaskan penyebab belum cairnya TPP tersebut yang dikhawatirkan bisa memengaruhi kinerja ASN.
Beberapa akun menyebutkan, mereka belum mendapat TPP selama tiga bulan. Namun, mereka tak kunjung mendapatkan penjelasan soal penyebab TPP tersebut belum juga turun.
Pada Senin (7/3/2022), Kompas sudah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan dan Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. Namun, mereka tidak merespons pertanyaan soal penyebab TPP ASN belum cair.
Pengajar ilmu administrasi negara di Universitas Indonesia, Zuliansyah Putra Zulkarnain, mengungkapkan, seharusnya pemerintah menjelaskan secara transparan penyebab persoalan ini terjadi agar tidak berpengaruh pada kinerja ASN. Sebab, TPP diberikan sebagai insentif untuk memotivasi dan memberikan apresiasi penghargaan terhadap kinerja pegawai.
”Kalau ini terhambat, jangan sampai nanti niat misi utama dari pemerintah untuk membuat ASN lebih fokus pada pekerjaan yang profesional berdasarkan kompetensi dan bukan sekadar pekerjaan administratif semata jadi tidak tercapai,” kata Zuliansyah saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, aturan mengenai TPP terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam PP tersebut diatur lebih lanjut validasi dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan jumlah TPP yang diberikan.
Oleh karena itu, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah verifikasi dari daerah atau peraturan daerahnya sudah selesai atau belum. Kemungkinan lainnya adalah Kemendagri belum menindaklanjuti laporan dari pemerintah daerah.
Zuliansyah menduga, belum cairnya TPP juga bisa terjadi karena adanya transisi penyederhanaan birokrasi yang sudah menjadi prioritas sejak tahun lalu. Sebab, ada banyak jabatan administratif yang dikonversi menjadi jabatan fungsional. Proses transisi ini merubah pola kerja, kontrak kinerja, dan sebagainya yang harus disesuaikan oleh masing-masing pemda.
Sebelumnya, Kemendagri sudah mendorong pemda untuk melakukan validasi terhadap TPP ASN Tahun 2022. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi validasi TPP ASN 2022 secara virtual pada akhir Desember 2021. Melalui keterangan tertulis, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hamdani saat itu mengatakan, fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik perlu diberikan penghargaan atas tugas yang diembannya melalui TPP.
Hamdani menjelaskan, alur dari validasi TPP ASN meliputi permohonan usul persetujuan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan tembusan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri. Selanjutnya, Pemda memasukkan penjabaran TPP di Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran, kemudian Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri bersama pemda melakukan validasi terhadap penjabaran TPP dan dokumen lainnya.
Berikutnya, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersurat kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah yang ditembuskan kepada pemda terkait hasil validasi tersebut melalui sistem informasi. Proses terakhir, Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun 2022. Adapun indikator TPP ASN adalah beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan sebagainya.