JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pemberian tunjangan kinerja kepada menteri dan pejabat struktural rentan dipersoalkan selama Pemilu 2019. Perlu adanya bukti peningkatan kinerja kementerian atau lembaga terkait pemberian tunjangan kinerja tersebut.
Pengajar Ilmu Kebijakan Publik FISIP Universitas Airlangga, Surabaya, Gitadi Tegas Supramudyo, menilai kebijakan ini tidak sesuai dengan filosofi yang disebutkan dalam pertimbangan sejumlah peraturan presiden. Dalam pertimbangan disebutkan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
”Apa bukti peningkatan kinerja itu? Berapa kelayakan pemberian tunjangan? Data dasarnya mana? Kendati mungkin ada penilaian internal, publik semestinya bisa mengetahui bukti peningkatan kinerja itu. Apakah semua menteri dan pejabat struktural itu kinerjanya baik,” tutur Gitadi dari Surabaya, Kamis (29/11/2018).
Baru-baru ini pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan presiden terkait tunjangan kinerja di lingkungan 17 kementerian dan 7 lembaga. Secara umum, peraturan presiden mengatur tunjangan untuk pegawai dengan jabatan tertentu, juga menteri dan pimpinan lembaga. Pemberian itu mempertimbangkan capaian kinerja setiap bulan dan dihitung dengan awal yang berbeda-beda untuk setiap kementerian/lembaga.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di kementerian/lembaga memang akan lebih memotivasi aparatur sipil negara supaya bekerja lebih optimal.
”Enggak ada lagi alasan untuk pungli, apalagi sudah ada sistem seperti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan sistem perizinan terpadu. Kalau regulasi sudah fix dan firm, kinerja ASN juga harus dituntut optimal. Maka, kalau ada optimalisasi kerja, wajar kalau ada tukin (tunjangan kinerja). Soal besarannya, terserah Kementerian Keuangan yang mengalkulasikannya,” tutur Tjahjo, kemarin.
Saat ditanya tentang efektivitas tunjangan kinerja untuk peningkatan pelayanan, kemarin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, ada mekanisme evaluasi yang dilakukan oleh Menteri PAN dan RB. ”Jadi, evaluasi itu ada indikator-indikatornya untuk menilai kinerja,” ujarnya tanpa mau menyebutkan indikator tersebut.