DPR Respons Positif Sinyalemen Calon Kepala Otorita IKN Bukan Orang Parpol
Setelah Presiden menyebut Kepala Otorita IKN non-parpol, anggota DPR merespons positif pernyataan Presiden itu. Hal itu bisa memberi kepastian publik, Kepala Otorita IKN dipilih atas kemampuan dan profesionalitasnya.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat merespons positif atas sinyalemen Presiden Joko Widodo yang menyebutkan calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara bukan orang partai politik. Hal itu dinilai akan memberikan kepastian kepada publik bahwa spesifikasi utama yang dipertimbangkan Presiden ialah kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas calon, bukan afiliasi atau intervensi politik.
Sebelumnya, Presiden Jokowi saat meresmikan Gedung Nasdem Tower, Selasa (22/2/2022), di Jakarta, menyebutkan, calon Kepala Otorita IKN akan dilantik dalam beberapa minggu ke depan. Calon pun bukan dari kalangan parpol.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengatakan, pilihan Presiden atas calon kepala otorita IKN yang berasal dari luar parpol adalah suatu keputusan yang tepat. Sebab, posisi Kepala Otorita IKN seharusnya fokus pada kegiatan teknis dalam penyelenggaraan penyiapan dan pembangunan IKN dan tidak harus berurusan dengan perkara politik.
”Posisi Kepala Otorita IKN ini, kan, juga bukan jabatan politis. Ini jabatan profesional. Jangan sampai orang diamanati posisi ini memiliki beban politik sehingga tidak memiliki kebebasan moral dan teknis dalam menjalankan tugasnya,” kata Guspardi, Jumat (25/2/2022), di Jakarta.
Posisi Kepala Otorita IKN ini, kan, juga bukan jabatan politis. Ini jabatan profesional. Jangan sampai orang diamanati posisi ini memiliki beban politik sehingga tidak memiliki kebebasan moral dan teknis dalam menjalankan tugasnya.
Jika orang yang menjadi Kepala Otorita IKN adalah orang parpol, menurut Guspardi, sedikit banyak akan ada beban moral bagi orang bersangkutan untuk menjaga kepentingan kelompok atau golongan tertentu agar bisa diakomodasi. Namun, jika Kepala Otorita IKN berasal dari kalangan independen, dia akan lebih fokus dalam kerja-krjanya dan tidak memiliki beban apa pun untuk menjalankan profesi yang diamanatkan kepadanya.
Profesionalitas, kapasitas, dan kompetensi calon Kepala Otorita IKN, menurut Guspardi, jauh lebih penting. Sebab, mengurus IKN bukan hal mudah. Orang yang ditunjuk sebagai Kepala Otorita IKN pun sebaiknya tidak merangkap jabatan. Segera setelah dilantik menjadi Kepala Otorita IKN, dia harus meletakkan semua jabatan yang lain. Oleh karena itu, wacana agar posisi Kepala Otorita IKN dijabat rangkap oleh menteri dinilai tidak tepat.
Mengenai profesionalitas calon Kepala Otorita IKN, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Kepala Otorita IKN harus menguasai perencanaan dan desain dari ibu kota negara baru. Puan menilai hal tersebut penting agar Kepala Otorita IKN dapat mengimplementasikan konsep dari IKN Nusantara dengan baik dan benar.
”Pimpinan daerah khusus IKN Nusantara juga harus memahami konsep pembangunan berkelanjutan, apalagi proses pemindahan ibu kota ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa lalu.
Kendati penunjukan Kepala Otorita IKN adalah hak prerogatif Presiden, pejabat yang dipilih harus mendapat kepercayaan publik.
Terlepas dari kualifikasi calon, Puan menyebut ada aspek khusus yang harus menjadi pertimbangan dalam menentukan Kepala Otorita IKN Nusantara.
”Kendati penunjukan Kepala Otorita IKN adalah hak prerogatif Presiden, pejabat yang dipilih harus mendapat kepercayaan publik,” kata Puan.
Menurut Puan. kepercayaan publik ini adalah hal penting untuk menjalankan pemerintahan secara efektif. ”Sambil publik bersama DPR terus melakukan pengawasan terhadap semua proses pemindahan ibu kota negara demi tercapainya cita-cita mewujudkan ibu kota baru sesuai dengan amanat undang-undang,” katanya.
Hak preogatif
Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), MF Nurhuda Y, mengatakan, dalam pemilihan calon Kepala Otorita IKN, fraksinya merujuk pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yaitu menjadi hak prerogratif presiden.
”Jadi, kita serahkan kepada Presiden terhadap siapa pun yang akan dipilih. Kita percaya dan yakin orang yang dipilih adalah layak, mempunyai pengalaman mengelola tata pemerintahan. Terlebih ini ibu kota negara,” katanya, termasuk jika orang yang dipilih itu bukan merupakan orang parpol.
Memang ada klausul penunjukan dan pengangkatan Kepala Otorita IKN perlu dikonsultasikan ke DPR, yakni di dalam Pasal 5 Ayat (4) UU IKN. Akan tetapi, untuk kesempatan pertama menentukan Kepala Otorita IKN, Presiden punya kewenangan penuh tanpa melalui konsultasi ke DPR. Hal itu diatur di dalam Pasal 10 Ayat (3) UU IKN. Bahkan, Kepala Otorita IKN itu harus segera diangkat paling lambat dua bulan setelah diundangkan.
Kualifikasi utama yang harus dikedepankan dalam memilih seorang calon Kepala Otorita IKN adalah kemampuannya menerjemahkan konsep dan gagasan IKN, sebagaimana yang telah dituangkan di dalam rencana induk (masterplan). Artinya, profesionalitas dan kapasitasnya dalam menerjemahkan gagasan itu dalam realitas fisik merupakan ukuran utama untuk mempertimbangkan calon Kepala Otorita IKN.
”Soal siapa yang menjabat, ya, kita serahkan kepada Presiden. Saya percaya dengan kredibilitas presiden yang berpengalaman, pasti akan menunjuk orang yang tepat, berintegritas dan tepercaya,” ucapnya.
Nurhuda mengakui, beredar sejumlah nama yang diprediksi akan ditunjuk menjadi Kepala Otorita IKN. Nama-nama yang muncul itu, antara lain, adalah Basuki Tjahaja Purnama, Bambang Brodjonegoro, Ridwan Kamil, Tumiyono, Abdullah Azwar Anas, dan belakangan ada nama Bambang Susantono, yaitu mantan Wakil Menteri Perhubungan.
Nurhuda sependapat agar sebaiknya calon Kepala Otorita IKN tidak merangkap sebagai menteri. ”Saya kira janganlah. IKN, kan, proyek besar, harus fokus mengurusnya. Menteri, kan, sudah pekerjaan yang memerlukan fokus tersendiri. Presiden sendiri, kan, sudah punya kriteria, harus mengerti arsitektur. Dan tidak ada kriteria rangkap jabatan dengan menteri,” katanya.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, mengatakan, kualifikasi utama yang harus dikedepankan dalam memilih seorang calon Kepala Otorita IKN adalah kemampuannya menerjemahkan konsep dan gagasan IKN, sebagaimana yang telah dituangkan di dalam rencana induk (masterplan). Artinya, profesionalitas dan kapasitasnya dalam menerjemahkan gagasan itu dalam realitas fisik merupakan ukuran utama untuk mempertimbangkan calon Kepala Otorita IKN.
Ia harus tahu dan memiliki visi yang kuat dan memunyai kemampuan untuk mewujudkan apa yang menjadi keinginan dari Presiden Jokowi, atau yang tertuang di dalam rencana induk.
”Ia harus tahu dan memiliki visi yang kuat dan mempunyai kemampuan untuk mewujudkan apa yang menjadi keinginan dari Presiden Jokowi, atau yang tertuang di dalam rencana induk,” katanya.
Hal lainnya, calon Kepala Otorita IKN harus mengerti pula soal konstruksi bangunan dan desain tata kota ataupun kewilayahan. Sebab, sesuai dengan rencana induk, IKN ingin menjadi kota modern, kota hutan (forest city) yang berkelanjutan. Itu semua harus diterjemahkan melalui kemampuan teknis dalam optimalisasi energi alam, seperti angin dan matahari. Konstruksi bangunan di kawasan IKN pun harus disesuaikan pula dengan situasi kewilayahan setempat.