Tugas Komnas HAM periode 2022-2027 tidak ringan. Banyak keadaan yang perlu diperbaiki dan banyak janji yang perlu ditagih. Salah satunya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Seleksi Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2022-2027 mencari figur berintegritas untuk menjalankan tugas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM selama lima tahun ke depan. Pengetahuan dan pengalaman yang memadai terkait hak asasi manusia menjadi hal lain yang dicari oleh panitia seleksi. Hal-hal tersebut penting, mengingat beratnya tugas Komnas HAM ke depan.
”Kami ingin mencari orang-orang yang memang punya integritas tinggi yang bukan job seeker serta punya pengetahuan dan pengalaman yang cukup mengenai hak asasi manusia,” ujar Harkristuti Harkrisnowo, salah satu anggota panitia seleksi (pansel), dalam acara sosialisasi dan diskusi bertajuk ”Tantangan HAM 5 Tahun Mendatang dan Peran Strategis Komnas HAM”, Selasa (22/2/2022). Diskusi digelar oleh panitia seleksi bekerja sama dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).
Selain Harkristuti, hadir pula Ketua Pansel Makarim Wibisono, Wakil Ketua Pansel Kamala Chandrakirana, dan Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar. Kamala mengatakan, pendaftaran secara daring untuk mengikuti seleksi diadakan hingga 8 Maret 2022. Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada November 2022.
Makarim Wibisono menekankan pentingnya komitmen bagi calon-calon komisioner Komnas HAM 2022-2027. Banyak keadaan yang perlu diperbaiki dan banyak janji yang perlu ditagih. Apalagi, masih banyak kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang belum selesai. Harapannya, selesainya masalah-masalah itu bisa membuat bangsa hilang luka sejarahnya sehingga bisa menghadapi masa lalu dengan lebih baik.
Wahyudi Djafar menyoroti berbagai area strategis bagi Komnas HAM ke depan. Yang pertama, negara dinilainya belum sepenuhnya memenuhi perlindungan HAM. Apalagi, banyak penilaian yang menyatakan bahwa saat ini tengah terjadi penyempitan demokrasi di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari komitmen negara terhadap penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Walaupun demikian, Wahyudi mengingatkan sejarah Komnas HAM yang dibentuk oleh pemerintah Orde Baru yang represif. Namun, pada saat itu para komisioner bisa menghasilkan terobosan yang penting bagi penegakan HAM di Indonesia. ”Mereka bisa membangun kultur kolektif untuk otonom dan mandiri. Dan, ini tantangan bagi komisioner periode mendatang untuk bisa memastikan independensi Komnas HAM,” katanya.