logo Kompas.id
Politik & HukumDari Demokrasi ke Yuristokrasi
Iklan

Dari Demokrasi ke Yuristokrasi

-Putusan MK soal UU Cipta Kerja memberikan temuan hukum tak hanya pentingnya partisipasi publik, tetapi juga hak publik didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan oleh pemerintah.

Oleh
BUDIMAN TANUREDJO
· 5 menit baca
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan uji materi UU Cipta Kerja nomor perkara 91 dan perkara 95 secara virtual, Kamis (12/11/2020). Untuk pokok perkaranya, yakni Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Saat pemohon mendaftarkan perkara, UU Cipta Kerja juga belum memiliki nomor. Kompas/Wawan H Prabowo
Kompas/Wawan H Prabowo (WAK)

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan uji materi UU Cipta Kerja nomor perkara 91 dan perkara 95 secara virtual, Kamis (12/11/2020). Untuk pokok perkaranya, yakni Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Saat pemohon mendaftarkan perkara, UU Cipta Kerja juga belum memiliki nomor. Kompas/Wawan H Prabowo

Presiden Jokowi datang ke gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 10 Februari 2022 untuk Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK tahun 2021. Presiden antara lain mengatakan, “Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikitpun bahwa dengan mengatasnamakan Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh cara-cara inkonstitusional." Presiden berharap MK, selain memberikan kepastian hukum dan keadilan, juga memberikan solusi atas masalah bangsa dan bernegara.

Pada 25 November 2021, MK membacakan putusan uji formil UU Cipta Kerja. Putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama dua tahun. Empat hakim konstitusi punya pendapat berbeda. Putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat merupakan pukulan politik bagi pemerintah dan DPR.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000