Kemendagri siapkan PP Kewenangan Khusus Otorita IKN dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus. PP berisi kewenangan yang dapat dilakukan pemda khusus atau Otorita IKN dengan tujuan agar tak tumpang-tindih.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus. Di dalam PP tersebut diharapkan kewenangan dari Otorita IKN diperjelas agar tidak tumpang-tindih dengan pemerintah daerah di sekitarnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Rabu (9/2/2022), di Jakarta, mengungkapkan, peraturan pemerintah (PP) tersebut berisi mengenai kewenangan apa saja yang diberikan kepada pemda khusus atau otorita.
”Saat ini, Kemendagri sedang menyusun substansinya dengan kementerian/lembaga terkait. Jika rancangan PP sudah jadi, nanti kami komunikasikan dengan publik untuk memperoleh masukan,” kata Safrizal.
Ia mengatakan, di dalam PP tersebut terdapat salah satu klausul terkait hubungan Otorita IKN dengan pemerintah daerah (pemda). Pemerintah menyadari, Otorita IKN tidak mungkin berjalan sendiri tanpa dukungan pemda. Karena itu, salah satu yang diatur di dalam PP ialah kerja sama Otorita IKN dengan daerah penyangga. Dalam hal ini disebut dengan daerah mitra IKN, yakni kabupaten/kota dan provinsi tetangga.
Saat ini, Kemendagri sedang menyusun substansinya dengan kementerian/lembaga terkait. Jika rancangan PP sudah jadi, nanti kami komunikasikan dengan publik untuk memperoleh masukan.
”Semua perencanaan, giat strategis, serta kebutuhan pendanaan akan disetujui oleh pemerintah dan DPR, serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada presiden,” kata Safrizal. Ia menambahkan, konsep otonomi khusus daerah IKN ini tanpa DPRD dengan kewenangan khusus yang akan dilaksanakan oleh Otorita IKN.
Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi IKN Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Diani Sadia Wati mengatakan, di dalam Pasal 12 Undang-Undang IKN disebutkan, Otorita IKN Nusantara sebagai penyelenggara Pemda Khusus IKN Nusantara diberi kewenangan khusus. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus tersebut diatur dalam PP setelah berkonsultasi dengan DPR. Sejauh ini, PP tersbut masih terus digodok dan dibahas di Kemendagri.
Ia menjelaskan, pemda khusus di IKN merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat. Urusan kekhususan dan pemerintahan dari pemda khusus IKN diatur dalam PP yang menjadi turunan UU IKN.
Relasi IKN dengan daerah lain sama seperti gubernur dengan gubernur provinsi lain. Relasi Otorita IKN dengan pemerintah pusat diatur dengan PP. Diani mengatakan, PP yang akan mengatur detail kewenangan pusat yang dilaksanakan oleh IKN berbeda dengan pengaturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Entitas khusus
Saya pikir kewenangan yang pertama tentu lebih pada diskresi dalam pembuatan kebijakan ekonomi ataupun pemerintahan yang itu sifatnya nasional, tidak bersifat daerah. Seperti halnya entitas federal. Jadi, punya diskresi dalam mengeluarkan kebijakan strategis yang itu mengikat daerah dalam kerangka otda (otonomi daerah) tersebut.
Menurut peneliti Pusat Penelitian Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, sifat dan struktur IKN memiliki entitas khusus dalam pemerintah daerah. Maka, tentu harus mempunyai kewenangan khusus pula.
”Saya pikir kewenangan yang pertama tentu lebih pada diskresi dalam pembuatan kebijakan ekonomi ataupun pemerintahan yang itu sifatnya nasional, tidak bersifat daerah. Seperti halnya entitas federal. Jadi, punya diskresi dalam mengeluarkan kebijakan strategis yang itu mengikat daerah dalam kerangka otda (otonomi daerah) tersebut,” kata Wasisto.
Yang kedua, lanjut Wasisto, Otorita memiliki kewenangan yang bisa di atas dari daerah otonomi baru. Sebab, saat ini terjadi perdebatan status IKN apakah setara daerah otonomi atau di atasnya. Untuk bisa memperjelas, ada baiknya daerah otonomi ini di atas dari provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut dia, dengan status tersebut, karakter dari Otorita IKN jelas. Kalau masih disetarakan dengan daerah otonomi baru seperti provinsi dan kabupaten/kota, akan terjadi tumpang- tindih kewenangan.
Ketiga, daerah Otorita IKN mempunyai kewenangan untuk mengatur rencana tata ruang wilayah (RTRW) sendiri. Sebab, saat ini terjadi perdebatan di Kalimantan Timur apakah IKN harus mengacu RTRW Kalimantan Timur atau sudah mempunyai skema sendiri.
Menurut Wasisto, dengan melihat desain IKN yang condong menjadi daerah yang bernuansa kota hijau, IKN perlu diberi kewenangan dalam mengatur RTRW-nya sendiri. Dengan cara itu, kewenangan dan independensi IKN menjadi jelas meskipun dikelilingi daerah otonomi di Kalimantan Timur.