logo Kompas.id
Politik & HukumKejaksaan Jelaskan soal Pidana...
Iklan

Kejaksaan Jelaskan soal Pidana Korupsi Rp 50 Juta Tak Dihukum

Setelah menuai kritik dari berbagai pihak, Kejagung menjelaskan terkait pernyataan Jaksa Agung bahwa pidana korupsi Rp 50 juta tak perlu dihukum. Pernyataan itu disebut sebagai imbauan untuk menjadi pemikiran bersama.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

JAKARTA, KOMPAS — Pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta diselesaikan dengan cara dikembalikan didasarkan pada analisis nilai ekonomi dalam menangani perkara tersebut. Bisa jadi biaya yang dikeluarkan negara untuk menangani perkara justru lebih besar dari nilai kerugian negara yang dikorupsi.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022). Leonard mengatakan, pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1), merupakan rangkaian jawaban atas pertanyaan anggota Komisi III DPR, Benny K Harman dan Supriansa, yang disampaikan dalam raker dengan Komisi III DPR pada Kamis.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000