logo Kompas.id
Politik & HukumPerjanjian RI-Singapura...
Iklan

Perjanjian RI-Singapura Dipertanyakan

Perjanjian Indonesia dengan Singapura dipertanyakan keuntungannya bagi Indonesia. Perjanjian terkait ekstradisi dan pertahanan substansinya mengulangi perjanjian tahun 2007 yang sudah ditolak Indonesia.

Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/87sLU1pDQC_reGVC3K2qR5oAGAY=/1024x395/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F01%2F26%2F197d0bc6-afdc-4ae2-b4a4-a263db718419_jpeg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Perjanjian kerja sama RI dengan Singapura yang mencakup pengelolaan wilayah udara atau FIR, kerja sama pertahanan, dan perjanjian ekstradisi, dipertanyakan. Dua perjanjian yang terakhir tidak berubah substansinya dibandingkan dengan perjanjian yang ditolak Indonesia pada 2007. Sementara berbagai aspek rinci dalam perjanjian pengelolaan wilayah udara dinilai tak membuat kendali ada di Indonesia.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, Rabu (26/1/2022), perjanjian ekstradisi sudah ditandatangani Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2007. Substansinya pun dinilai sama dengan perjanjian yang diteken Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Saat itu, perjanjian ekstradisi itu tidak kunjung diratifikasi Indonesia karena Singapura ingin perjanjian ekstradisi tersebut dilekatkan dalam satu paket dengan perjanjian kerja sama pertahanan. Masalahnya, perjanjian kerja sama pertahanan itu banyak klausul yang merugikan Indonesia.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000