logo Kompas.id
InternasionalIndonesia Ambil Alih Pelayanan...
Iklan

Indonesia Ambil Alih Pelayanan Ruang Udara di Natuna

Penyesuaian layanan ruang udara penting bagi RI. FIR meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.

Oleh
ROBERTUS BENNY DWI KOESTANTO
· 4 menit baca
Presiden Joko Widodo meninjau kesiagaan kapal perang KRI Usman Harun (359) di Pelabuhan Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (8/1/2020). Di depan KRI Usman Harun, Presiden menyampaikan bahwa kunjungannya ke tempat tersebut untuk memastikan penegakan hukum hak berdaulat negara atas kekayaan sumber daya laut di zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia.
Kompas/Wawan H Prabowo (WAK)

Presiden Joko Widodo meninjau kesiagaan kapal perang KRI Usman Harun (359) di Pelabuhan Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (8/1/2020). Di depan KRI Usman Harun, Presiden menyampaikan bahwa kunjungannya ke tempat tersebut untuk memastikan penegakan hukum hak berdaulat negara atas kekayaan sumber daya laut di zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia mencapai kesepakatan dengan Singapura terkait penyesuaian pelayanan ruang udara (FIR). Persetujuan penyesuaian FIR menurut rencana akan ditandatangani di depan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Dalam kesempatan itu akan turut ditandatangani perjanjian kerja sama pertahanan (DCA) dan perjanjian ekstradisi di antara kedua negara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam wawancara khusus dengan Kompas pada Jumat (21/1/2022) menyatakan, penyesuaian FIR itu berarti penting. Salah satunya meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya sesuai hukum internasional, terutama Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. ”Melalui berbagai upaya dan negosiasi intensif dan berkesinambungan, Pemerintah Indonesia berhasil mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Singapura terkait FIR,” kata Novie.

Editor:
FRANSISCA ROMANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000