logo Kompas.id
Politik & HukumNegara, Tuhan, dan Kesetaraan
Iklan

Negara, Tuhan, dan Kesetaraan

Kemerdekaan keyakinan bukan soal konsesi dari negara atau mayoritas, tetapi fakultas internal pada diri setiap manusia yang sangat berharga sebagai pemberian Tuhan.

Oleh
SUKIDI
· 4 menit baca
Sukidi
Dokumentasi

Sukidi

Tantangan keagamaan yang eksklusif dan diskriminatif menuntut pembaruan komitmen kita untuk menegakkan Indonesia sebagai negara ketuhanan yang inklusif dan setara. Ketuhanan menjadi konsensus para pendiri bangsa untuk mendirikan Indonesia sebagai negara religius yang menjamin hak berkeyakinan secara setara kepada setiap warga. ”Indonesia,” kata pendiri bangsa, Soekarno, pada pidato 1 Juni 1945, ”ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhan-nya dengan cara yang leluasa,” yakni dengan sikap yang lapang, bebas, dan merdeka. Kemerdekaan keyakinan ini berlaku setara untuk semua warga.

Negara ketuhanan yang menjamin kesetaraan dalam berkeyakinan ini terekam pada pemikiran pendiri bangsa dan pemikir Islam brilian H Agoes Salim. ”Dapatkah dengan asas negara [Ketuhanan yang Maha Esa] itu,” tanya Agoes Salim dalam esai Kementerian Agama dalam Republik Indonesia (1950), ”kita mengakui kemerdekaan keyakinan orang yang meniadakan Tuhan? Atau keyakinan agama yang mengakui Tuhan berbilangan atau berbagi-bagi?” Tanpa ragu sedikit pun, Agoes Salim menjawabnya: ”Tentu dan pasti!”

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000