logo Kompas.id
Politik & HukumJampidsus Perintahkan Jaksa...
Iklan

Jampidsus Perintahkan Jaksa untuk Banding atas Vonis Nihil Terdakwa Asabri

Jampidsus Kejagung memerintahkan jaksa melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim yang memvonis pidana nihil terhadap Heru Hidayat, terdakwa korupsi PT Asabri. Putusan hakim dinilai melukai rasa keadilan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
Terdakwa perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri, Heru Hidayat, mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/1/2022).
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri, Heru Hidayat, mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Tidak menunggu untuk pikir-pikir, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung langsung memerintahkan penuntut umum untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis pidana nihil kepada Heru Hidayat, terdakwa korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022), melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa Jampidsus Febrie Adriansyah langsung memerintahkan jaksa untuk segera melakukan upaya perlawanan banding terhadap putusan majelis hakim bagi terdakwa Heru Hidayat. Majelis hakim memvonis Heru dengan vonis pidana nihil dan menghukumnya dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 triliun.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000