Terkait Pengadaan Satelit Orbit 123 BT, Penyidik Geledah PT Dini Nusa Kusuma dan Sita Barang Bukti
Kejaksaan Agung telah memeriksa dua direksi PT Dini Nusa Kusuma terkait dengan pengadaan satelit Slot Orbit 123 BT. Di sita pula sejumlah dokumen dan alat elektronik yang akan dijadikan barang bukti.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agungmemeriksa dua petinggiPT Dini Nusa Kusuma dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Penyidik menggeledah tiga lokasi yang tarkait dengan PT Dini Nusa Kusuma dan menyita sejumlah barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers, Selasa (18/1/2022) malam, menyampaikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pada Selasa kemarin. Kedua saksi itu merupakan jajaran direksi PT Dini Nusa Kusuma.
”Keduanya adalah saksi SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma yang juga Tim Ahli Kementerian Pertahanan danAW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma,” kata Leonard.
Leonard mengatakan, PT Dini Nusa Kusuma merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia untuk mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu. Pemeriksaan terhadap dua direksi perusahaan tersebut dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan indikasi pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan satelit Slot Orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 sampai 2021.
Pada Selasa sore, tim penyidik menggeledah tiga lokasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Ketiga lokasi itu adalah Kantor PT Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, Kantor PT Dini Nusa Kusuma di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat, danApartemen milik saksi SW.
Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, lanjut Leonard, penyidik menyitatiga kotak plastik berisi dokumen dan barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah.”Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 BT,”ujar Leonard.
Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, lanjut Leonard, penyidik menyitatiga kontainer plastik berisi dokumen dan barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah.
Pengadaan satelit ini menimbulkan kerugian negara berupa kewajiban Pemerintah Indonesia untuk membayar gugatan perdata dari pihak ketiga, Avanti Communication Limited, sebesar Rp 515 miliar berdasarkan putusan pengadilan arbitrase internasional di London, Inggris, tahun 2019. Pada 2021, pemerintah juga kembali menerima tagihan sebesar 21 juta dollar AS dari Navayo International AG berdasarkan putusan pengadilan arbitrase internasional di Singapura.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Terkait dengan kemungkinan untuk meminta keterangan dari Menteri Pertahanan periode 2014-2019, Ryamizard Ryacudu, Febrie mengatakan masih belum sampai di situ.