Penanggulangan persoalan agraria tidak hanya terfokus pada bidang penindakan. Pendidikan dan pencegahan juga harus dikedepankan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS— Praktik mafia tanah saat ini tidak hanya merugikan masyarakat umum, tetapi juga menyasar pada pengelolaan aset-aset pemerintah. Praktik mafia tanah memanfaatkan kelemahan sistem agraria. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta terus bekerja sama dalam menangani kasus mafia tanah di Tanah Air.
Tenaga Ahli Wakil Presiden Bidang Pertanahan M Noor Marzuki dalam diskusi bertajuk ”Perlindungan Saksi dan Korban dalam Upaya Pengamanan Aset Negara Bidang Pertanahan”, Selasa (18/1/2022), mengatakan, masyarakat diharapkan dapat ikut berperan aktif melawan mafia tanah. Hal itu bisa dilakukan melalui kepedulian masyarakat dalam pendaftaran aset kepemilikan.
”Tentunya, masing-masing lembaga ini, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pemerintah, perlu mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mempercepat pendaftaran aset-aset ini. Sebab, kalau sudah terdaftar fisiknya jelas, tanahnya jelas, luasnya jelas, saya kira ini sudah satu poin untuk mengamankan aset kita,” ujar Noor.
Noor menambahkan, baik aset negara maupun milik masyarakat perlu dijaga agar tidak terjadi kejanggalan di lapangan. Apabila terjadi kejanggalan di lapangan pun seharusnya bisa segera diketahui. ”Dokumen-dokumen pertahanan ini kan ada di Kementerian ATR/Badan Pertanahan Negara. Nah, ini yang kami dorong supaya lebih steril, tidak boleh bocor. Sebab, informasi-informasi data ini kalau bocor bisa merugikan,” kata Noor.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini juga berharap penanggulangan persoalan agraria tidak hanya terfokus pada bidang penindakan semata. Menurut dia, pendidikan dan pencegahan adalah elemen utama yang juga harus dikedepankan oleh instrumen negara yang bersinggungan dengan agraria.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas menambahkan, pihaknya meminta masyarakat yang merasa dirugikan atas praktik mafia tanah untuk tidak takut bersuara. Jika ada yang proaktif atau diancam, LPSK akan membantu dan mendampingi di kepolisian dan KPK. Apalagi, jika terdapat unsur-unsur korupsi.
Presiden Joko Widodo juga secara khusus telah menyampaikan keresahannya atas mafia tanah yang banyak merugikan masyarakat. Ada peningkatan laporan permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK, baik yang berasal dari masyarakat lokal dengan perusahaan maupun BUMN. Ada laporan yang masuk melalui mediasi dan berproses. Namun, sebagian juga ada yang masuk, tetapi tidak signifikan.
“Jika mereka terancam, kami akan memberikan perlindungan secara fisik. Kalaupun ancamannya menimbulkan luka, LPSK juga bisa memberikan bantuan medis kepada yang bersangkutan dan juga pendampingan psikologis jika mengalami trauma,” kata Susi.
Adapun Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak aparat penyelenggara negara yang terlibat dalam praktik mafia tanah. KPK sudah banyak menindak, baik mafia tanah kuburan, bangunan, maupun penyerobotan lahan.