RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Juga Tuntas, Pertemuan Informal Diintensifkan
Sudah hampir dua tahun, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi belum juga tuntas. Dalam dua pekan ke depan, Panja RUU PDP DPR bakal mengintensifkan pertemuan informal dengan Kemenkominfo untuk mencapai titik temu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat akan melakukan lobi-lobi politik dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar segera menemukan titik temu pembahasan RUU tersebut. Kedua belah pihak, DPR dan pemerintah, sama-sama berharap dapat segera menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi karena strategis dan penting bagi masyarakat.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, Panja RUU PDP telah melakukan rapat internal untuk membahas kelanjutan pembahasan RUU PDP di Masa Sidang III DPR Tahun Sidang 2021-2022. Dalam rapat itu disepakati pimpinan komisi dan ketua kelompok fraksi diminta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
”Dalam dua minggu ini kami mencoba untuk berkomunikasi, berkoordinasi, dan penyamaan persepsi dengan Kominfo. Mudah-mudahan ada titik temu,” ujarnya, di Jakarta, Minggu (16/1/2022).
Pertemuan itu, lanjut Kharis, dilakukan secara informal terlebih dahulu untuk membahas poin-poin yang masih belum disepakati. Jika DPR dan pemerintah sudah menemukan titik temu, utamanya soal lembaga otoritas pengawas perlindungan data, pembahasan dilanjutkan secara formal dan terbuka untuk publik.
Pembahasan RUU PDP menemui kebuntuan saat membahas otoritas pengawas data pribadi. Kemenkominfo dan Fraksi Partai Nasdem DPR menginginkan lembaga itu berada di bawah Kemenkominfo, sementara mayoritas fraksi di DPR menginginkan bentuk lembaga yang independen. Pembahasan RUU PDP sudah hampir dua tahun dan kini memasuki masa persidangan DPR ketujuh.
”Sepanjang ada upaya untuk kompromi mungkin ada peluang, tapi kalau misalnya dari Kominfo tetap bertahan, agak sulit,” katanya.
Anggota Panja RUU PDP dari Fraksi Partai Nasdem, Muhammad Farhan, mengatakan, sampai saat ini belum ada perkembangan berarti dari pembahasan RUU PDP sejak masa sidang sebelumnya. Selama masa persidangan II DPR tahun sidang 2021-2022 (akhir tahun lalu), tak ada rapat pembahasan lanjutan RUU PDP. Hanya sekali pertemuan informal antara pimpinan Komisi I DPR dan Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dengan Menkominfo Johnny G Plate.
”Kami selalu membuka ruang-ruang komunikasi dan dialog untuk mencari titik temu bersama,” ujar Farhan.
Saat ini, Johnny mengatakan, pemerintah masih menunggu undangan rapat dari Panja RUU PDP Komisi I DPR. Daftar inventarisasi masalah dan substansi pasal-pasal dalam RUU PDP dapat dibicarakan saat rapat panja. Pihaknya pun berharap dapat segera melanjutkan pembahasan sehingga bisa segera menyelesaikan RUU PDP yang sangat strategis dan penting bagi masyarakat itu.
Meskipun belum disahkan, ia menyebut tak ada kekosongan hukum untuk melindungi data pribadi. Sebab, sudah ada sejumlah payung hukum perlindungan data pribadi di berbagai UU sektor, seperti UU Kesehatan, UU Administrasi Kependudukan, UU Perbankan, UU Bank Indonesia.
”Termasuk ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” tambahnya.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menilai, lamanya titik temu RUU PDP dicapai memperlihatkan nafsu dan egoisme parpol. RUU PDP semakin terlihat bukan untuk melindungi data pribadi, tetapi justru untuk memastikan data pribadi dalam kendali elite tertentu untuk kepentingan sepihak.
”Jadi, penghambat tuntasnya pembahasan RUU PDP bisa jadi karena ngototnya parpol-parpol merebut kuasa atau kendali atas data pribadi,” tuturnya.