DPR Pastikan RUU TPKS Tuntas di Masa Sidang Kali Ini
DPR jadwalkan pembukaan masa sidang DPR pada Selasa (11/1/2022). Karena itu, DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan dituntaskan pada masa sidang ketiga 2021/2022.
Oleh
Rini Kustiasih
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan dituntaskan pada masa sidang ketiga 2021/2022. DPR menjadwalkan pembukaan masa sidang itu dilakukan Selasa (11/1/2022) masih terbuka kemungkinan draf RUU TPKS ini akan dimintakan persetujuan tingkat kedua pada hari yang sama.
Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, DPR berencana mengadakan rapat pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) setelah rapat paripurna, Selasa. ”Besok rencananya pimpinan akan mengadakan rapim Bamus seusai rapat paripurna untuk mengagendakan permintaan persetujuan tingkat II RUU TPKS. Setelahnya, baru dilakukan rapat paripurna lagi untuk memintakan persetujuan tingkat II RUU itu di dalam paripurna selanjutnya di hari itu juga,” katanya, Senin (10/1/2022) di Jakarta.
Melihat rangkaian jadwal DPR itu, persetujuan tingkat II RUU TPKS itu masih bergantung pada hasil rapim Bamus DPR, seusai paripurna. Pendapat fraksi-fraksi tetap harus didengarkan dalam rapim tersebut. ”Pada intinya semua rumusan RUU TPKS sudah siap untuk diajukan ke tingkat II. Kalau sesuai rencana, besok bisa dibawa ke paripurna untuk dimintakan persetujuan,” kata Willy yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Besok rencananya pimpinan akan mengadakan rapim Bamus seusai rapat paripurna, untuk mengagendakan permintaan persetujuan tingkat II RUU TPKS. Setelahnya, baru dilakukan rapat paripurna lagi untuk memintakan persetujuan tingkat II RUU itu di dalam paripurna selanjutnya di hari itu juga.
Komunikasi juga terus dijalin dengan pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS yang dibentuk pemerintah. ”Dari hasil komunikasi kami, baik Bu Bintang (Menteri PPPA) maupun Pak Eddy (Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy S Hiariej, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS, daftar inventarisasi masalah (DIM) sudah disiapkan oleh pemerintah,” katanya.
Dengan demikian, setelah RUU TPKS itu disetujui oleh DPR di tingkat II, barulah draf itu dikirimkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Presiden lalu mengirim surat presiden (surpres) yang memerintahkan menteri-menteri yang akan mewakilinya dalam pembahasan RUU TPKS itu bersama dengan DPR.
”Diperkirakan surpres turun sekitar 3-4 hari setelah surat dari DPR mengenai persetujuan tingkat II itu dikirim ke Presiden,” kata Willy.
Dengan perhitungan itu, RUU TPKS itu diyakini dapat dibahas dengan cepat oleh DPR. ”Masa sidang ini selesai (masa sidang ketiga 2021/2022), tidak sampai lewat masa sidang berikutnya,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, belum ada jadwal pasti untuk memintakan persetujuan tingkat II RUU TPKS dalam sidang paripurna, Selasa ini. Namun, ia membenarkan adanya rencana rapim Bamus DPR seusai rapat paripurna untuk membahas usulan pengajuan RUU ini ke tingkat II dalam rapat paripurna.
”Jadi setelah rapat paripurna, langsung diadakan rapim Bamus di belakang ruang paripurna untuk membahas RUU TPKS. Setelahnya diadakan rapat paripurna lagi untuk memintakan persetujuan tingkat II RUU TPKS,” kata Indra.
Jadi setelah rapat paripurna, langsung diadakan rapim Bamus di belakang ruang paripurna untuk membahas RUU TPKS. Setelahnya diadakan rapat paripurna lagi untuk memintakan persetujuan tingkat II RUU TPKS.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan komitmen lembaganya untuk segera menuntaskan proses RUU TPKS itu menjadi RUU inisiatif DPR. Bahkan, DPR siap menyelesaikan dengan cepat RUU TPKS itu sepanjang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dorongan percepatan pembahasan RUU TPKS juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Presiden memerintahkan Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS untuk menyiapkan DIM lebih awal sehingga saat pembahasan dengan DPR dapat berlangsung cepat.
Dorongan mempercepat
Kegiatan yang sudah dilakukan oleh gugus tugas adalah mendorong DPR atau Baleg DPR untuk cepat memfinalkan RUU dimaksud di internal DPR sehingga cepat dilakulan pembahasannya.
Secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tubagus Erif Faturahman mengatakan, pemerintah telah melakukan upaya dorongan mempercepat pembahasan RUU TPKS dengan membentuk gugus tugas yang beranggotakan Kemenkumham, Kantor Staf Presiden, Kementerian Agama, Kejaksaan, dan Kepolisian.
”Kegiatan yang sudah dilakukan oleh gugus tugas adalah mendorong DPR atau Baleg DPR untuk cepat memfinalkan RUU dimaksud di internal DPR sehingga cepat dilakulan pembahasannya,” kata Erif.
Kendati demikian, menurut Erif, gugus tugas pemerintah sudah menyusun DIM dari draf RUU TPKS yang belum final. Posisi terakhir, saat ini gugus tugas masih menunggu perkembangan dari Baleg DPR.