logo Kompas.id
OpiniRUU Tindak Pidana Kekerasan...
Iklan

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Berbagai kekerasan seksual pada beberapa bulan terakhir menunjukkan kemendesakan adanya peraturan yang khusus mengatur pencegahannya. Peraturan yang ada, termasuk KUHP, tak mampu menangkap kompleksitas kekerasan seksual.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S2rhSBUweUQwCPDV_NwIo1R1PcI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F8b4da6c5-bf9e-448e-a925-22dd899f6ce3_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Peserta aksi membentangkan poster protes dalam aksi damai memperingati Hari Perempuan Sedunia (International Women's Day) 2020 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 8 Maret 2020.

Tertundanya pengesahan tingkat kedua draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi ironi di tengah tingginya kejadian kekerasan seksual.

Harapan masyarakat sangat tinggi agar draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mendapat persetujuan tingkat kedua dalam rapat paripurna penutupan masa sidang kedua DPR, Kamis (16/12/2021). Dengan demikian, pembahasan bersama pemerintah dapat segera dimulai untuk pengesahan menjadi undang-undang.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000