Konsultasi Hukum: Pembagian Warisan Ayah Sesuai Hukum Islam
Pembagian warisan orangtua sesuai hukum Islam mengacu pada Al Quran dan Kompilasi Hukum Islam. Pembagian sesuai hukum itu juga tetap memperhatikan wasiat yang ditinggalkan orangtua dan utang yang ditinggalkannya.
Oleh
Kompas-Peradi
·4 menit baca
Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih.
Pertanyaan: Saya ada enam bersaudara. Ayah saya menikah lagi dengan istri kedua, seorang janda dengan tiga anak. Dengan istri kedua, mereka tidak lagi mempunyai keturunan. Dalam perkawinan kedua ini, mereka menghasilkan harta berupa rumah baru, yang mereka tempati bersama (ayah dan istri kedua). Beberapa tahun kemudian, ibu kami (istri pertama) meninggal dan beberapa tahun setelahnya ayah kami juga meninggal, karena sakit menahun dalam perawatan istri kedua. Ayah meninggal di rumah istri kedua. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana persentase pembagian dalam hukum Islam harta warisan rumah yang dibeli saat sudah menikah dengan istri kedua apabila rumah itu dijual. Demikian pertanyaan saya. Sebelumnya, saya ucapkan banyak terima kasih. (DS, pertanyaan melalui hukum@kompas.id)
Evaningsih Aminullah, Wakil Ketua Bidang Perlindungan Perempuan Anak dan Disabilitas Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)
Terima kasih kepada DS atas pertanyaannya. Saya akan mencoba memberikan jawaban. Namun, karena penanya tidak menyebutkan berapa anak laki-laki dan berapa anak perempuan, maka saya hanya akan memberikan penjelasan terkait pembagian warisan dari penjualan harta warisan berupa rumah tersebut.
Adapun karena sang ayah sudah meninggal, maka istri kedua berstatus janda. Karena pertanyaannya terkait hukum Islam, maka acuannya adalah Al Quran dan Kompilasi Hukum Islam yang mengatur terkait kasus dalam pertanyaan tersebut. Pembagian warisan itu juga memperhatikan wasiat yang dibuat dan utang yang ditinggalkan.
Dalam Al Quran Surat An-Nisa Ayat (12) dinyatakan, ”Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Namun, jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 180 menjelaskan, ”Janda mendapat seperempat bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian”.
Surat An-Nisa Ayat (11) menambahkan, ”Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Kompilasi Hukum Islam Pasal 176, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, juga menegaskan, ”Anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”.
Dari kutipan surat Al Quran dan Kompilasi Hukum Islam itu, dapat disimpulkan bahwa istri kedua yang berstatus janda memiliki hak untuk mendapatkan bagian warisan sebesar ⅛ (seperdelapan). Untuk anak perempuan, jika tidak memiliki anak atau cucu lain, maka akan mendapatkan ½ (setengah) bagian. Namun, apabila ada dua anak perempuan atau anak perempuan tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki, maka akan mendapat ⅔ (duapertiga) bagian. Sementara untuk anak laki-laki, jika sendirian atau bersama anak/cucu lain (laki-laki/perempuan), maka mereka akan mendapat ashabah (sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain.