logo Kompas.id
Politik & HukumKonsultasi Hukum: Tak Bisa...
Iklan

Konsultasi Hukum: Tak Bisa Sembarangan Keluarkan Anak dari Keluarga

Menghapus anak atau anggota keluarga lain dari kartu keluarga (KK) dapat dilakukan. Namun, penghapusan itu dapat dilakukan hanya melalui mekanisme perubahan KK dengan alasan yang limitatif, sesuai undang-undang.

Oleh
Kompas-Peradi
· 5 menit baca

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id, yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih

Pertanyaan:

Minggu ini publik diramaikan dengan cerita seorang selebritas olahraga menghapus atau mengeluarkan nama anak kandungnya dari daftar kartu keluarga. Apakah secara hukum dimungkinkan seorang ayah atau kepala keluarga mengeluarkan anak atau anggota keluarga dari kartu keluarga? Apakah ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh anak atau siapapun yang dikeluarkan dari kartu keluarga? Bagaimana tanggung jawab orangtua, khususnya ayah terhadap anak dari hasil perkawinan sebelumnya? Tanggung jawab itu sampai anak umur berapa? Terima kasih (Andreas Benoe AP, Jakarta Pusat)

Editor:
triagung
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000