DPR Targetkan Pengesahan RUU Ibukota Negara Januari Ini, IPC Nilai Terburu-buru
Pansus DPR kebut pengesahan RUU Ibukota Negara pada Januari 2022 ini. Indonesia Parliamentary Center pun ingatkan agar DPR tidak terburu-buru dan petik pengalaman UU Cipta Kerja yang dinilai cacat formal oleh MK.
Oleh
Rini Kustiasih
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara menargetkan pengesahan RUU itu menjadi UU dapat dilakukan pada Januari 2022. Namun, Indonesia Parliamentary Center atau (IPC) menilai, penyelesaian RUU IKN terkesan terburu-buru, sementara banyak aspek yang mestinya didalami, sekaligus dimintakan pendapatnya kepada publik.
“Kita memang ingin cepat, pemerintah ingin cepat juga, dan sepertinya ada kemauan agar bulan Januari diselesaikan di tingkat II. Jadi pembicaraan tingkat II, kalau sesuai dengan target, di tanggal 18 Januari 2022. Raker diagendakan pada 13 Januari 2022,” kata Saan Mustopa, Wakil Ketua Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Rabu (5/1/2022) di Jakarta.
Saan mengatakan, saat ini draf RUU IKN telah sampai di tim perumus dan tim sinkronisasi, sehingga telah memasuki tahapan akhir pembahasan. Jika sesuai dengan jadwal, RUU itu akan diketok awal tahun ini. Sebelum dimintakan persetujuan melalui rapat paripurna, Saan mengatakan dalam waktu dekat juga akan dilakukan konsultasi kepada publik melalui kunjungan ke sejumlah kampus di Sumatera Utara dan Makassar. Pansus juga akan melakukan kunjungan lapangan ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Direktur IPC Ahmad Hanafi mengatakan, penyelesaian RUU IKN itu terkesan terburu-buru, sementara banyak aspek yang mestinya didalami, sekaligus dimintakan pendapatnya kepada publik.
“Memindahkan Ibu Kota kan bukan hanya aspek teknis semata, tetapi ada pertimbangan sosial, ekonomi, lingkungan, dan sebagainya, yang mestinya ini didalami dulu. Tidak kemudian pembahasannya sedemikian cepat, sementara publik masih belum banyak mengerti substansi apa yang ditawarkan di dalam draf RUU itu,” katanya.
“Memindahkan Ibu Kota kan bukan hanya aspek teknis semata, tetapi ada pertimbangan sosial, ekonomi, lingkungan, dan sebagainya, yang mestinya ini didalami dulu.
Jangan ulang kesalahan UU Cipta Kerja
Pelibatan partisipasi publik yang sungguh-sungguh menjadi suatu kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Tidak hanya oleh DPR, tetapi juga pemerintah.
Hanafi berharap DPR lebih bijak dalam membahas RUU IKN ini, sehingga tidak mengulangi kesalahan seperti dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Berbasis pada pengalaman itu, pelibatan partisipasi publik yang sungguh-sungguh menjadi suatu kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Tidak hanya oleh DPR, tetapi juga pemerintah.
Dalam pembahasan RUU IKN ini, DPR sebelumnya telah mengesahkan 56 anggota DPR sebagai anggota pansus, 7 Desember 2021. Jumlah itu kemudian direvisi pada rapat paripurna penutupan masa sidang II 2021/2022 menjadi 30 orang. Jumlah itu kembali sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Tatib mengatur jumlah anggota dan pimpinan pansus maksimal 30 orang.
Sementara itu, atas rencana pengesahan RUU IKN, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan penolakannya. Anggota pansus dari PKS, Hamid Noor Yasin, mengatakan, masih banyak persoalan dalam pemindahan ibu kota, termasuk dengan tragedi banjir di calon lokasi IKN. Hal lainnya ialah situasi pandemi seharusnya membuat pemerintah lebih fokus pada penanganan pandemi, daripada memindahkan ibu kota.