Dua Terdakwa Asabri Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis Lukman Purnomosidi, Direktur Utama PT Prima Jaringan, dengan pidana 10 tahun penjara. Sementara Jimmy Sutopo, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, divonis 13 tahun penjara.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), yakni Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Lukman dipidana 10 tahun penjara, sedangkan Jimmy dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Seorang hakim anggota menyatakan pendapat berbeda dalam perhitungan kerugian negara terkait dengan perbuatan kedua terdakwa.
Vonis terhadap Lukman dan Jimmy dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/1/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ig Eko Purwanto dengan hakim anggota Ali Muhtarom, Mulyono Dwi Purwanto, Rosmina, dan Saefudin Zuhri.
”Tuntutan (jaksa) penuntut umum dipandang terlalu tinggi,” kata hakim ketua.
Majelis hakim memvonis Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan) dengan pidana 10 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara. Selain itu, Lukman dipidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 715 miliar. Jumlah itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Rp 1,3 triliun.
Majelis hakim menilai, terdakwa Lukman terbukti telah berupaya menaikkan harga saham yang akan dibeli oleh Asabri. Dengan demikian, di kemudian hari harga saham mengalami penurunan dan merugikan Asabri.
Perbuatan terdakwa dinilai dilakukan secara terstruktur, terencana, dan masif. Perbuatan itu juga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap perasuransian dan pasar modal serta memengaruhi stabilitas perekonomian negara. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Terhadap terdakwa Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation), majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 13 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. Jimmy juga dipidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp 314,8 miliar.
Majelis hakim menilai Jimmy terbukti melakukan pembentukan harga saham sebelum dibeli Asabri dan melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan melibatkan nomine atas nama orang lain. Jimmy juga terbukti menerima uang Rp 314,8 miliar.
Terkait dengan tindak pidana pencucian uang, Jimmy dinilai terbukti menyamarkan uang hasil pidana dengan membeli aset berupa beberapa apartemen, serta kendaraan bermotor dengan atas nama orang lain. Terdakwa juga dinilai terbukti menyamarkan uang hasil tindak pidana ke dalam beberapa rekening perbankan atas nama orang lain.
Berbeda pendapat
Dalam persidangan, hakim anggota Mulyono berbeda pendapat dengan empat hakim lainnya mengenai kerugian keuangan negara. Menurut Mulyono, kerugian keuangan negara sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan di persidangan tersebut masih bersifat potensi, bukan kerugian aktual.
Sementara saham-saham yang didakwakan sebagai merugikan oleh penuntut umum terhadap Jimmy dinilai hakim Mulyono justru menguntungkan. Adapun jumlah kerugian Asabri akibat perbuatan Lukman dinilai tidak jelas atau tidak pasti.
”Kerugian keuangan negara tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Mulyono.
Sehari sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap empat terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri. Mereka adalah Adam Rahmat Damiri (Dirut Asabri 2011-Maret 2016), Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020), Bachtiar Effendi (Direktur Keuangan Asabri Oktober 2008-2014), dan Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019).