logo Kompas.id
Politik & HukumDua Terdakwa Asabri Divonis...
Iklan

Dua Terdakwa Asabri Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis Lukman Purnomosidi, Direktur Utama PT Prima Jaringan, dengan pidana 10 tahun penjara. Sementara Jimmy Sutopo, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, divonis 13 tahun penjara.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pykw2U_gakK3OtJAXN2V-lXneq0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F20220105_191147_1641398744.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa kasus Asabri, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, mendengarkan vonis yang dibacakan penuntut umum dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), yakni Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Lukman dipidana 10 tahun penjara, sedangkan Jimmy dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Seorang hakim anggota menyatakan pendapat berbeda dalam perhitungan kerugian negara terkait dengan perbuatan kedua terdakwa.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000